Memasuki Masa Tenang Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengintruksikan Jajaran Panwaslu Pakai Atribut Resmi
Inikabar.com , Sumedang - Panwaslu kecamatan Ujungjaya melakukan Press Release terkait Masa Tenang. Masa Tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sedangkan Pemilu 2024 berlangsung serentak se-Indonesia pada 14 Februari 2024. Ketua Panwaslu kecamatan Ujungjaya Harry Maulana menjelaskan
"Untuk masa tenang jajaran Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengintruksikan untuk mengenakan atribut panwaslu bagi Panwaslu kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) dan PTPS yang merupakan bagian dari menjaga ketertiban dalam memasuki masa tenang," Ujarnya.
Sementara itu Cucup Supriatna Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.
"Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujungjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Encep HI)