Gelar Press Release Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Ujungjaya Siap Awasi Pelaksanaan Pemilu
Inikabar.com , Sumedang - Pemaparaan Press Release Panwaslu Kecamatan Ujungjaya kabupaten Sumedang untuk pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ujungjaya kabupaten Sumedang Sabtu (02/12/23).
Dalam kesempatan tersebut, Panwaslu Ujungjaya mengundang unsur tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan unsur media. Press release tersebut dalam rangka pengawasan masa kampanye untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan kondusif.
Ketua Panwaslu kecamatan Ujungjaya Harry Maulana yang didampingi oleh Sujana dari divisi P2HM dan Cucup Supriyatna dari divisi PP dan PS menjelaskan dalam press releasenya membahas terkait potensi kerawanan, juga identifikasi masa kerawanan kampanye, dan netralitas ASN, TNI-POLRI. Terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun di samping ASN juga kepala desa dan perangkat desa di larang seperti di atas.
Selanjutnya masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Febuari 2024 yaitu selama 75 hari masa kampanye.
Pihaknya sebut Harry, yang beranggotakan 3 orang komisioner dan sejumlah staff serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dalam pernyataannya Harry menjelaskan "untuk pemilu tahun 2024 menekankan pada pencegahan untuk pengawasan pemilu karena mengacu pada Cegah, Awasi dan Tindak (CAT), karena indikasi dan potensi pelanggaran berpeluang terjadi maka sistem pengawasan mengedepankan aspek pencegahan". Jelasnya.
Harry mengatakan, "ada beberapa hal potensi kerawanan dalam segi peserta kampanye, jadwal kampanye, dan juga materi kampanye yang biasanya menjadi kerawanan tahapan pemilu dalam hal ini dia minta media dalam hal pemberitaan harus berimbang terkait dugaan pelangggaraan masa kampanye nanti ,” imbuhnya
Potensi kerawanan biasanya terjadi di tahapan pemilu dari segi peserta kampanye, jadwal kampanye, dan materi kampanye,” jelasnya.
Kemudian Divisi P2HM Sujana menuturkan, ketika terjadi "pelanggaran yang dilakukan dari peserta pemilu, maka dari pelapor dipersilahkan untuk mendatangi sekretariat Panwaslu kecamatan Ujungjaya untuk membuat laporan dugaan pelanggaran, kami dari Panwaslu kecamatan Ujungjaya siap menerima laporan selama 24 jam" kata Sujana.
Pihaknya juga sambung Sujana, "mengajak unsur masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk terlibat dalam pengawasan pemilu agar pemilu jujur, adil dan sesuai konstitusi yang berlaku".
Sebab, diakui Sujana, "ditengah keterbatasan jumlah Panwascam dan juga PKD Se-Kecamatan, peranan peserta pemilu, masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama hingga aparat dan media massa, sangat strategis untuk sama-sama berkolaborasi mensukseskan pemilu yang demokratis dan lancar" tegasnya.(Encep Iman Hadi Sunarya)