Pengamat Kepemiluan Ade Sunarya Menjadi Narasumber Bimtek Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024
Ade Sunarya menyampaikan materinya yaitu "mengenai aturan kampanye dimana dalam tahapan kampanye, Panwaslu mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu". Kemudian Ade Sunarya juga memaparkan materinya mengenai masa sosialisasi dan kampanye.
Terdapat beberapa poin untuk masa sosialisasi; pertama, sosialisasi hanya dapat dilakukan di internal partai politik, kedua, pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, ketiga, pertemuan terbatas dan dilarang memuat unsur ajakan.
Kemudian materi selanjutnya mengenai kampanye, Ade memaparkan materi kampanye "bahwa yang dimaksud kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu". Poin-poin lainnya yang disampaikan yaitu terkait "metode kampanye, alat peraga kampanye, larangan kampanye, sanksi larangan kampanye, larangan pemasangan Alat Peraga, sanksi kampanye diluar jadwal, larangan kampanye masa tenang dan ketentuan pidana pada masa tenang" tambah Ade Sunarya. (Hadi)