Menjelang Masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Cisitu Identifikasi Kerawanan Kampanye Pemilu 2024
Inikabar.com , Sumedang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan (Panwascam) Cisitu Kabupaten Sumedang Jawa Barat, dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mengadakan press release yang bertempat di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Cisitu Sabtu, (25/11/2023).
Prabudi El Taufan Sujana selaku ketua Panwaslu kecamatan Cisitu dalam press rilisnya mengatakan bahwa panwaslu kecamatan Cisitu terus ‘menggodok’ Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) soal pemahaman kepemiluan, pihaknya setiap hari Rabu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para PKD 10 desa se-kecamatan Cisitu.
Selain itu panwaslu kecamatan Cisitu aktif mengawasi zona pemasangan APK dan lokasi rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Cisitu,” ujarnya.
Dalam tahapan kampanye, Panwaslu mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Tentunya, lanjut Prabudi, memberikan beberapa catatan perihal metode kampanye, larangan-larangan dalam kampanye serta aturan mengikutsertakan pihak yang dilarang itu juga harus tersampaikan kepada peserta pemilu dan juga masyarakat secara umum. (Dini)