Breaking News

Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Jatinunggal Melaksanakan Bimtek

 


Inikabar.com , Sumedang - Panwaslu kecamatan  Jatinunggal kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan masa kampanye pada hari Kamis (30/11/2023) yang berlokasi di Cafe Wicko yang beralamat di dusun Cibala desa Sarimekar kecamatan Jatinunggal kabupaten Sumedang, menurut Asep Durahman, S. Pd selaku divisi P2HM mengatakan  kegiatan bimbingan teknis masa kampanye ini bertujuan untuk kesiapan pengawasan tahapan kampanye di Pemilu 2024.


kegiatan ini diikuti oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) 9 desa di kecamatan Jatinunggal dan staf sekretariat ujar Asep. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Ade Sunarya, M. Pd., M. H selaku pengamat kepemiluan di kabupaten Sumedang. 


Ade Sunarya selaku pengamat kepemiluan memaparkan materinya "bahwa untuk masa kampanye Tahun 2024, mengacu sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang masa kampanye. 


Untuk masa kampanye yaitu 75 hari yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, kemudian materi yang diberikan diantaranya kegiatan yang masuk kategori kampanye, apa saja larangan kampanye, dan tata cara pelaporan pelanggaran kampanye". Ujar Ade (Hadi)

BACA JUGA YANG LAINNYA