Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil ungkap, 3 Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Disertai Pemerkosaan
INIKABAR.com , SUKABUMI - Satreskrim polres Sukabumi kota telah Mengungkap dan Menangkap pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan di sertai pemerkosaan yang terjadi diwilayah hukum polres Sukabumi Kota.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pertama terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan , yang mana terhadap kasus ini ada kejahatan tambahan, yang di sertai perkosaan terhadap korban,"terangnya kepada beritaekspos.com Kamis 27/01/2022.
"Oleh karena itu maka kami rilis kejadian ini, karena ini merupakan kejahatan, yang luar biasa bagi kami, kejadian ini terjadi pada hari Minggu sekira tanggal 4 Desember 2021 jam 03.30 pagi, dimana pelaku sejumlah 3 orang, masuk ke rumah korban mencongkel jendela menggunakan sebilah senjata tajam berupa golok ,setelah 3 pelaku ini berhasil masuk ke rumah korban, maka kemudian langsung menyekap korban dan saksi,"jelasnya.
Ke 3 pelaku mengambil 6 buah handphone milik korban dan saksi, setelah dilakukan penyekapan maka salah satu dari pelaku berinisial T alias K itu melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan inisial NYS umur 49 tahun.
Setelah melakukan 2 tindak pidana tersebut, maka kemudian pelaku ini melarikan diri keluar dari rumah tersebut, dan di jemput oleh salah satu pelaku lain yang sudah berada di luar.
Atas kejadian ini maka kemudian satreskrim polres Sukabumi kota, berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang pertama T alias K, kemudian yang kedua H U, dan yang ketiga yaitu RA alias R.
Lebih lanjut Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Adapun barang bukti yang dapat kami amankan dari kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor, kemudian sebilah Sajam jenis golok, kemudian handphone, kemudian celana dalam dan satu baju daster, termasuk juga 2 bilah tali pengikat untuk menyekap korban,"ujarnya.
Atas kejadian di kenakan pasal 365 ayat 2, terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kemudian pasal yang di kenakan terkait dengan perkosaan nya yaitu pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal yang sama 12 tahun penjara.
Dari keterangan pihak pelaku T alias K, saat melihat korban muncul birahi nya, muncul nafsunya Kemudian di lakukan secara spontan, jadi tanpa di rencanakan terlebih dahulu, di lakukan nya di tempat kejadian perkara.
Saksi dalam keadaan di bekap juga, jadi kejadian ini diketahui jam 03.30 pagi kondisi dalam keadaan sudah tertidur lelap, sepi, maka pelaku leluasa melakukan tindakan nya, baik pencurian dengan kekerasan maupun perkosaan.
"Sudah melaksanakan tes urin dan hasilnya negatif, hanya 1 orang T Alias K, korban tidak mengenali pelaku, kalau pencurian dengan kekerasan di rencanakan, kalau terkait dengan perkosaan tidak di rencanakan.sampai dengan hari ini yang kami kembangkan mereka hanya pelaku kecil, yang melakukan aktivitas nya, kejahatan nya tindak pidana nya bersama -sama, hasil data yang kami cek belum ada data nya terkait dengan residivis, jadi bisa dipastikan tiga pelaku ini baru melakukan aktivitas atau kegiatan nya,"tutupnya. sumber : beritaekspos.com