Dinas Koperasi Dan UKM Garut Permudah Berikan Surat Keterangan Penerima UMKM Bila Ada Kesalahan Data Kab.Garut Jabar
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Garut permudah memberikan surat keterangan bagi penerima bantuan BPUM bagi yang ada kesalahan data, selama data tersebut benar sesuai usulan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Senin, 09/11/2020.
Kepala Bidang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro Drs. Asep Dedi Setiadi, M.M, diruang kantornya beralamat di jln Ahmad Yani No.128 Garut, menyampaikan kesalahan secara umum bagi penerima Bantuan BPUM sering adanya kesalahan No NIK, Nama, dan tempat tinggal, untuk membenarkan kita bekerjasama dengan Disdukcapil.
Bila terjadi adanya data bermasalah dengan pihak Bank, maka sesuai keterangan dari pihak Bank BRI itu sayaratnya cuma ada dua ; pertama adanya surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak, dan kedua adanya surat pendebetan itu sudah cukup,
Selain itu kalau usulannya dari Dinas Koperasi tidak perlu lagi harus adanya persyaratan yang lain misalkan harus ada SKU, maupun survei, karena penerima UMKM itu sudah melapirkan SKU dari Desa masing-masing waktu pendaftaran.
Dilapangan memang berbeda-beda, mungkin terjadi di unit-unit Bank tertentu adanya kebijakan-kebijakan yang tidak sama diluar cabang.
Kami berharap bagi pihak Bank jangan sampai bagi penerima UMKM yang persyaratanya tidak bermasalah harus minta surat keterangan dari dinas koperasi, bahwa ini usulan Dinas.