Breaking News

KOMNAS Perlindungan Anak : PEDOFILIA DI GEREJA DEPOK LAYAK DI KEBIRI






INIKABAR.com , Jakarta 18/06/20 : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat da tepat telah menindaklanjuti laporan  puluhan anak korban pedofilia di salah satu Gereja di Depok, Jawa Barat.





Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pengerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan tidak menghalanghalangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan kepada sejumlah media yang dimintai komentarnya mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok Kamis 18/06/20.





Arist  Merdeka lebih jauh menjelaskan justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat  dan terbuka pula melakukan investigasi  dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.





Mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah  lebih dari 20 korbannya dan pelaku sadar betul bshwa tindakan itu  tidak terpuji dan menjijikkan  dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.





Kemudiaan setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk  yang cukup atas kasus ini,  pelaku yang saat ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, selain layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, kemudian pelaku juga dapat diancam dengan hukuman  tambahan berupa Kastrasi,  Kebiri  lewat  suntik kimia. 





Oleh sebab itu,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi  sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok  dan menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor :  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.





Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok,   sangat percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA  Polres Metro Depok karena komitmennya untuk tidak bertoleransi  terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.





Diberitakan sebelumnya,  Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka SM  diduga melakukan  kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok.





Tersangka SM sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut, kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin 15 Juni 2020.





lebih jauh Azis menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku tersangka.  





Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu kemudian  secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu,  kata Azis.





Azis mengatakan  pihak pengurus gereja awalnya mencurigai  perilaku SM  terhadap  anak-anak.  Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja. Ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci, katanya.





 Akan hal itu , kemudian pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal.  Untuk memastikan kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban. Lalu secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.





Setelah melakukan penyelidikan internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.





Untuk memberikan layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku,  Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan korban sehingga proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan korban  tidak merasa  tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.





Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak  Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.





"Saya sepakat dengan Polres Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan  layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman atas peristiwa ini".


(Tim non-litigas)






BACA JUGA YANG LAINNYA