IMAM PRAYOGO : STIKER BUPATI BEKASI DI BANSOS BUKAN TINDAK PIDANA
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Saya tidak melihat stiker Bupati Eka Suria Atmaja pada bantuan sosial langsung ke masyarakat ada indikasi perbuatan pidananya (Straffbaarfeit) baik itu ditinjau dari reglemen delik umum ataupun delik khusus dalam tata positivisme hukum Republik ini demikian menurut pakar hukum perseroan Advokat Imam Prayogo ketika diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang Jumat (24/4/2020).
Dalam gradasi ini bukan berarti saya membela Bupati Bekasi, Saya hanya melihat dalam konteks hukum pidana positif secara objektif tanpa tendensi dan kepentingan apapun pungkas imam.
Lebih lanjut menurut Imam dalam ajaran/doktrin ilmu hukum pidana seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana jika ada perbuatan permulaan yang melawan hukum (wedderechtelijk formeel) yaitu suatu perbuatan yang hanya dipandang apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang, inilah inti ajaran tentang kesalahan "schuld" karena tiada pidana tanpa ada kesalahan
Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Bekasi ,Advokat Imam Prayogo menjelaskan tidak menjadi persoalan apakah bantuan sosial tersebut bersumber dari APBN, APBD Provinsi atupun dari APBD Kabupaten yang ditempeli stiker Bupati itu karena Bupati melakukannya dalam hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, terkecuali dalam masa kampanye Pilkada jika Bupati berstatus sebagai calon atau pertahana menempeli stiker pada bansos atas nama pribadi dg menggunakan fasilitas negara ini baru bisa dilihat perbuatan "straffbaarfeit" nya dan dapat dijerat dengan pasal 280 juncto pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 sekarang kan bukan masa kampanye dan belum diketahui apakah Bupati akan mencalonkan lagi atau tidak pungkas Imam.
Lebih jauh kata Imam," yang menjadi persoalan disini adalah hanya masalah etika kearifan lokal saja" ; masalah pantas atau tidaknya masalah etis atau tidak etisnya ditengah situasi keprihatinan bangsa akibat pandemi covid 19 menempeli stiker pada bantuan sosial masyarakat dengan gambar Bupati sekalipun perbuatan ini bukan tindak pidana sudah pasti akan mengundang polemik di masyarakat karena terkesan itu adalah bantuan dari pribadi Bupati.
Dalam hal ini saya sependapat dengan rekan Saya Ibu Rara Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang beliaupun sempat mengomentari dalam situasi sekarang semua orang punya sense of crisis yang tinggi artinya kita harus punya kepekaan untuk menjaga perasaan publik .
Alangkah lebih arif dan bijaksana menurut Imam setiap bantuan sosial yg diterima masyarakat agar ditulis dan tertera jelas dipaket bantuan tersebut apakah bantuan itu dari pusat, dari Provinsi atau dari Kabupaten atau bahkan dari Instansi lain tanpa stiker Bupatinya terkecuali bantuan tersebut langsung dari pribadi Bupati.
Dibulan Ramadhan yang suci ini lebih eloknya kita berhusnudzon berprasangka baik anggaplah bantuan sosial dari berbagai sumber itu disalurkan melalui Bupati kepada masyarakat secara tepat sasaran; Innamal a'malu bil niati, memang niatan kerja iklas Bupati untuk kepentingan masyarakat kata Imam.
Pengirim Berita : Dudun Hamidullah (implaw@ymail.com)