Terbukti Terima Suap, Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
INIKABAR.com - MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dalam pengurusan persetujuan substansi RDTR Bekasi terkait kepentingan megaproyek Meikarta.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu (18/3/2020). Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman lain berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara.
Terdakwa Iwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Baca selengkapnya...