Bandar Pengirim 2 Kilogram Sabu Diburu
INIKABAR.com , MATARAM - BNNP NTB mencari celah pengembangan kasus sabu 2 kg yang diungkap di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat awal Januari lalu. Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka kurir dan penerima dicukupkan. Pengembangannya akan dikoordinasikan dengan BNN RI.
Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Deny Priadi mengatakan, masing-masing tersangka disidik dengna perannya masing-masing. Hal itu untuk menguak asal barang. Tersangka kurir berinisial RR masih bungkam
“Perannya dua orang ini berbeda. Nanti yang dari kurir kita kembangkan lagi,” ujarnya, kemarin. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.