Ahli Waris Pemilik Tanah Dipakai SDN Jatibaru II Jatisari Pertayakan Keseriusan Pemkab Karawang Soal Pelunasan Pembayaran Tanah
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ahli waris pemilik lahan yang terpakai SDN Jatibaru II Kecamatan Jatisari Karawang meminta pada Pemerintahan Kabupaten Karawang agar segera melakukan pembayaran pada ahli waris yakni Abdul Yatsir.
Pasalnya, sudah belasan tahun sisa pembayaran tanah milik Almarhum H. Aripin yang tanah dipakai SDN Jatibaru II belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Karawang. Sementara ahli waris pemilik tanah mempertanyakan kejelasan sisa pembayaran
Menurut Abdul Yatsir ahli waris pemilik tanah bahwa pada tahun 1983 tanah milik Almarhum H. Aripin dipakai buat pengadaan Sekolah Dasar Negeri. Tanah tersebut seluas 2100 meter milik Almarhum H.Aripin. Namun sisa pembayaran pembelian hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pemkab Karawang.
"Tanah seluas 2100 meter itu milik orang tua saya yakni Almarhum H. Aripin. Tanahnya dipakai sarana pendidikan SDN Jatibaru II. Hingga kini sisa pembayaran pembelian tanah belum selesai,"katanya pada Harianekspos.com,Jumat(21/2/2020)
Ia menjelaskan pada saat Kepala Desa Jatibaru dipimpin Nanang Muchtar yang melakukan transaksi pembelian tanah milik Almarhum H.Aripin dengan cara dicicil.
"Mohon Pemkab Karawang agar segera melakukan pelunasan cicilan pembayaran tanah yang dipakai SDN Jatibaru II Kecamatan Jatisari,"jelasnya
Jurnalis: dj/harianekspos.com