Breaking News

Penjual Petasan Yang Tidak Punya Izin Akan Ditindak Tegas





INIKABAR.com , JAWA BARATSatuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Sukabumi lakukan pemeriksaan izin distributor petasan (bahan peledak) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di sejumlah toko di Kota Sukabumi (14/5/2019),Kegiatan berlangsung pada pukul 09:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB.

kata Kepala Bidang penegak Peraturan daerah, Satpolpp Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP.

"Selain itu kegiatan tersebut untuk menjalankan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang PPNS dan Perwal No. 11 Tahun 2013 Tentang Tertib Ramadhan, serta Perwal No. 46 Tahun 2016 Tentang Sotk Satpol PP Kota Sukabumi,"Kata Ajat kepada Harian Kriminal,com.

Ajat mengungkapkan, Riksa izin distributor petasan dilakukan di tiga toko Kota Sukabumi, yaitu Toko Samudra yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.256C, Toko sinar Abadi Jalan Statsiun Timur no 74A serta di Toko Rizky Jaya Jalan Statsiun Timur, Kota Sukabumi.

"Dari ketiga toko tersebut, dua diantaranya sudah memiliki izin dari Dir Intelkam Polda Jabar, sedangkan untuk satu sisanya yaitu Toko Rizky Jaya belum bisa memperlihatkan izin karena saat kegiatan pemilik toko tidak ada ditempat,"paparnya.

Ajat menjelaskan, Riksa izin distributor petasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena izin tersebut berhubungan dengan layak atau tidaknya toko tersebut mendistribusikan petasan yang berkaitan dengan faktor keamanannya. Selain itu pihaknya pun melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diketiga toko tersebut.

"Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala, dan jika ditemukan ada toko yang terbukti tidak memiliki izin, kami akan koordinasikan dengan Polresta Sukabumi Kota untuk segera ditindak,"pungkasnya.
Reporter: Ois
BACA JUGA YANG LAINNYA