Breaking News

Tak Puas Atas Putusan Bawaslu Sumedang Beben : Kita Akan Kerahkan Massa Ke Bawaslu





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, memutuskan kasus dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, terbukti tidak melanggar dugaan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya bahwa, berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Sumedang bahwa terkait laporan dari pelapor yang menghimpun informasi dari beberapa masyarakat Desa Cilengkrang terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS dibeberapa Desa Cilengkrang yang berpihak kepada salah satu Calon Legislatif, dan adanya Intimidasi atau Ancaman oleh Kepala Desa Cilengkrang Ohen Suhenda yang mengancam akan mencabut PKH bagi masyarakat yang tidak memilih anaknya sebagai Caleg DPRD kepada Masyarkat atau Pemilih di wilayah Desa Cilengkrang untuk memilih atau mencoblos salah satu Caleg DPRD Sumedang dapil 4 atas nama Roy Mahendara dari Partai Golkar nomor urut 5 yang dimana Caleg tersebut merupakan anak dari Kepala Desa Cilengkrang.

"Dan atas pelaporan tersebut, pihaknya sudah melakukan investigasi dan penelusuran terhadap para pihak yang terlapor keterangan dari terlapor yaitu PPS, KPPS dan Pengawasan TPS didampingi dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan dari Sentra Gakumdu. Dan untuk dugaan pelanggaran pemilu itu tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Cilengkrang. Sehingga kasus yang dilaporkan oleh H Beben kita hentikan kasusnya," ujarnya saat dikonfirmasi Korsum, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Rabu (24/4).

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi Korsum akan keputusan Bawaslu Sumedang yang menghentikan kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut, H Beben yang merupakan Caleg dari PPP mengatakan, dirinya merasa heran atas keputusan Bawaslu Sumedang.

"Tentu saja saya kecewa atas penghentian dugaan kecurangan tersebut. Karena saya melaporkan dugaan kecurangan tersebut langsung dengan orang orang yang berada di TPS saat kejadian tersebut terjadi," ujarnya saat dikonfirmasi Korsum melalui WhatsApp.

Beben juga menegaskan, menilai penghentian kasus tersebut tidak masuk logika.

"Saya berencana untuk berunding dulu atas keputusan tersebut. Dan saya akan kerahkan massa dari semua penduduk Desa Cilengkrang untuk langsung mendatangi Bawaslu. Dan bukan hanya itu, saya juga akan melanjutkan tindak kecurangan ini ke Bawaslu Provinsi," tandasnya

Seperti diberitakan Korsum edisi sebelumnya Belasan warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado resmi melaporkan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun dugaan tindak kecurangan tersebutyaitu terkait Intimidasi, money politic, pencoblosan surat suara yang tidak terpakai, pengusiran saksi, membongkar kotak surat suara, mengambil dari rumah KPPS dan menghina terhadap saksi. ** [Acep Shandy].(sumber : korsum.net)
BACA JUGA YANG LAINNYA