Breaking News

Pelapor: Semua Saksi Diusir, Yogie: Golkar Siap Pasang Badan






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, kini terima laporan terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pemilihan Umum di wilayah Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, Kab. Sumedang.


Laporan tersebut disampaikan H. Beben Dendi Kuswandi, salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten dari Partai PPP daerah pemilihan 4 (Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado dan Cibugeul), ke Kantor Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Sumedang, Senin 22 April 2019.


Dalam laporannya tersebut, H. Beben, dengan tegas menyampaikan terkait adanya beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu dan Aparatur Desa di wilayah Desa Cilengkrang.


Kecurangan itu sendiri, kata H. Beben, terindikasi sangat menguntungkan bagi salah satu caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar, yang notabene anak dari Kepala Desa Cilengkrang.


"Ada delapan poin dugaan kecurangan yang tadi saya laporkan ke Bawaslu. Dugaan kecurangan ini, di antaranya intimidasi kepada pemilih, penggelembungan suara, pencoblosan surat suara oleh oknum aparatur desa, serta penghinaan dan pengusiran terhadap saksi partai lain," katanya, usai memberikan laporan ke Bawaslu.


Dan ironisnya, kata Beben, beragam kecurangan itu pun diduga dilakukan pula oleh oknum KPPS selaku penyelenggara. Bahkan parahnya lagi, pihak Panwascam juga tidak dapat bertindak apapun di lokasi TPS.


Maka dari itu, untuk memperkuat laporan terkait dugaan kecurangan tersebut, lanjut Beben, pihaknya sengaja mendatangan 17 orang saksi mata, yang mayoritas merupakan saksi dari partai-partai lain di luar Golkar.


Jika melihat pengakuan dari para saksi, lanjut Beben, perbuatan yang dilakukan oknum aparatur desa dan oknum penyelenggara Pemilu di Desa Cilengkrang ini tentu sangat menciderai demokrasi rakyat. Oleh karena itu, atas nama masyarakat dia berharap agar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, bisa memproses pengaduan itu dengan seadil-adilnya.


"Saksi sampai diusir, warga diintimidasi dan diarahkan harus mencoblos anaknya Caleg dari Partai Golkar. Menurut saya perbuatan itu sudah melanggar aturan. Harusnya dipidanakan, dan Penyelenggara harus menggelar Pemilihan ulang," ujarnya.


Lakukan kroscek



Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kab. Sumedang, Ade Sunarnya, membenarkan soal adanya laporan tersebut. Menurut Ade, dugaan awal soal kecurangan ini sebenarnya telah muncul sejak Hari Jumat 19 April lalu. Bahkan, saat itu juga Bawaslu sudah sempat menindaklanjutinya dengan cara melakukan kroscek ke Sekretariat Panwascam Wado. 


"Sebelumnya kami telah melakukan jemput bola ke lapangan. Kami juga telah menyarankan kepada pihak pelapor untuk memberikan laporan resmi ke Bawaslu. Dan hari ini, pihak pelapornya telah datang bersama 17 orang saksi," katanya.


Mereka (pelapor dan saksi), lanjut Ade, intinya melaporkan soal indikasi adanya ketidaknetralan penyelenggara, intimidasi yang dilakukan Kepala Desa dan Aparatur Desa Cilengkang kepada pemilih, serta dugaan penggiringan atau pengarahan suara kepada salah satu Caleg.


"Kami merespons positif laporan tersebut. Laporan ini akan segera kami kaji secara bersama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian," kata Ade.


Maka dari itu, pihaknya untuk saat ini belum bisa memberikan kepastian soal tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam menyikapi pengaduan tersebut. Soalnya, kasus tersebut harus dikaji terlebih dahulu oleh Tim Gakumdu.


Harus profesional



Menanggapi soal pengaduan yang memojokan partainya, Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Sumedang, Yogie Yaman Sentosa, dengan tegas mengatakan bahwa Partai Golkar akan pasang badan menyikapi pengaduan tersebut.


"Kami akan pasang badan jika salah satu caleg kami ada yang dizolimi. Kalaupun ada buktinya, silakan saja proses secara profesional. Dan kami akan tetap melindungi Caleg kami," katanya kepada wartawan Kabar Priangan, Taufik Rochman.


Sebab, menurut Yogi, sesuai laporan di lapangan, C1 yang ada di seluruh TPS wilayah desa bersangkutan, semuanya sudah ditandatangani oleh saksi. Dengan demikian, berarti semua saksi telah menyepakati hasil dari proses pemilihan di Desa Cilengkrang.


"Suara Caleg kami yang dipojokan itu memang besar. Dalam satu desa itu diperkirakan mencapai 3.000 suara. Hasil itu membuktikan, bahwa masyarakat Cilengkrang memang menginginkan Roy Mahendra bisa masuk menjadi anggota DPRD mewakili mereka," katanya.


Disinggung soal adanya isu Caleg Golkar yang ikut melaporkan dugaan kecurangan tersebut, Yogi mengaku prihatin, sebab seharusnya sesama partai itu justru harus saling melindungi bukannya saling menyerang seperti itu.


"Untuk menyikapi laporan yang disampaikan ke Bawaslu tadi, sekarang kami akan mengadakan rapat pleno dan mengundang ketua kecamatan dan desa untuk mengambil sikap. Apapun alasannya, kami akan pasang badan untuk membela kader kami," katanya.***(sumber : pikiran-rakyat.com)

BACA JUGA YANG LAINNYA