Komnas Perlindungan Anak :TOKOH SPRITUAL AGPS DI BALI TERDUGA PELAKU SODOMI TERHADAP ANAK TERANCAM 20 TAHUN PIDANA PENJARA.
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Siluet Engelin |
Laporan : Arist Merdeka Sirait
INIKABAR.com , Semarang - 06/02/2019 : Untuk memastikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan sorang tokoh spritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung Bali, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga pelaku GI serta berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada media Rabu 06/03 di Semarang.
Menurut data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban berudia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.
Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk "sodomi" . Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di sungai di areal Ashram. Menurut keterangan korban, anak-anak tersebut dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.
Selain anak laki-laki yang berhasil melarikan diri dari Ashram byang diselamatkan pegiat perlindungan anak tersebut masih ada beberapa laki-laki dibawah umur yang menjadi korban namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam terduga pelaku. Oleh sebab itulah Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi korban untuk melakukan upaya hukum dan dampingan psikologis.
"Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunhan anak terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup.
"Jika ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual "sodomi" terhadap murid spritualnya itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan yang tak pantas dan menjijikkan, oleh ksrenanya petbuatan GI tidak bisa dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spritual yang dihormati selama ini.
Dengan kejadian ini terduga pelaku tidak pernuh tidak perlu lagi diberikan tempat untuk dihotmati karena telah merusak masa depan anak". Bagi Komnas Perlindungan Perlindungan anak tidak ada kata konpromi dan damai terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun".
"Keadilan hukum dan perlindungan bagi korban harus ditegakkan", dengan demikian Komnas Perlindungan anak bersama pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali terutama dengan rekan-rekan pegiat LBH APIK Bali, dalam waktu tidak terlalu lama akan berkordinasi dengan Penyidik Polres Klungkung dan Polda Bali,
demikian ditambahkan Arist.