Komnas Perlindungan Anak,PAMAN KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL SE GERA DITANGKAP
Arist Merdeka Sirait,Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak |
Laporan : Arist Merdeka Sirait
INIKABAR.com , JAKARTA - Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perub ahan kedua dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa hubungan seksual yang dilakukan terhadap anak dengan ancaman kekerasan bujuk rayu, tipu muslihat, dan janji-janji terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Dalam peristiwa kejahatan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini telah berusia 7 bulan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengingatkan kepada semua pihak termasuk kepala desa maupun kepala Dusun Pematang Bandar Simalungun "tidak ada alasan suka sama suka" yang membenarkan terjadinya hubungan seksual terhadap anak. Dalam ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak mengatur secara jelas bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah merupakan tindak pidana sekalipun dilakukan suka sama suka, dengan demikian Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak sangat percaya betul kepada Polres kabupaten Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP. M. Liberty Panjaitan bahwa setiap kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi wilayahnya sebagai Putra Siantar beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. "Saya mengenal percaya komitmen beliau".
Oleh sebab itu, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan paman korban merupakan kejahatan luar biasa, dan berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), saya percaya dalam waktu dekat pelaku kejahatan seksual SWO (53) terhadap keponakannya sendiri WP (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.
Dinas Sosial Kabupaten Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban .
Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.
Aris Merdeka Sirait mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jangan persulit dirimu", imbuh Arist.