Kantor Pemda Kota Sukabumi,Didemo Mahasiswa
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dengan PC.Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Geruduk Kantor Pemerintah Daerah,Pemda Kota Sukabumi Jalan Raden Syamsudin Kecamatan Cikole untuk pertanyakan evaluasi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi kamis 27/12/2018. diterima oleh Asiten Asisten1,ASDA Andri Setiawan.karna Wali Kota Sukabumi sedang tidak ada di tempat.
"Sempat Saling dorong antara pendemo dan petugas yang mengamankan pendemo dipintu masuk Pemda Kota Sukabumi di karenakan Protapnya tidak diperbolehkan pendemo masuk halaman Pemda dan pada akhirnya pendemo di bolehkan masuk halaman Pemda untuk menyampai kan orasi tuntutan tentang evaluasi ketidak puasan 100 hari kerja."
Asisten Daerah 1 Asda Pemda Kota Sukabumi Andri Setiawan mengatakan yang namanya pemerintah itu harus ada sosial kontrol baik dari DPRD, masyarakat, mahasiswa berarti dia peduli terhadap kinerja pemerintah daerah Kota Sukabumi, berati kinerja PEMDA di awasi mudah mudahan dengan ada ini, pa Walii kota bisa memberikan penjelasan kepada mereka nanti apa yang sudah dikerjakan selama ini oleh pemerintah daerah Kota Sukabumi kepada warga kota Sukabumi.paparnya.
Menurut ketua PC,PMII kota Sukabumi Budiman, di tanggal 27 Desember 2018 ini bentuk kajian kami, bentuk evaluasi PC PMII kami memandang terhadap persoalan yang ada di Kota Sukabumi masih banyak sekali terutama apa yang menjadi janji prioritas 100 hari Kerja itu gak jelas bahkan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,maka kami akan menuntut akan adanya penyelesaian,pemerataan yang langsung dirasakan oleh masyarakat kota Sukabumi, katanya.
Lanjut Budiman PC PMII juga akan mengevaluasi terhadap penegakan perda jangan sampai wali Kota Sukabumi itu hanya sebatas pelayan masyarakat tetapi harus ada bukti yang kongkrit bukan dibuat nya Aplikasi super karena bagi Kami kurang pas melayani masyarakat secara Langsung maka apabila tidak jelas,itu sebuah kegagalan cara kerja Wali Kota Sukabumi,dan kami juga akan menanyakan kepada DPRD Kota Sukabumi Perda parkir dan Perda PKL, Perda itu dibuat tahun 2017, tapi pakta di lapangan tidak ada realisasinya, dan DPRD Kota Sukabumi juga harus terus mengawal janji politik 100 hari kerja Wali Kota Sukabumi, pungkasnya.(ois)