Breaking News

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Berhasil Tangkap Pengedar Ganja 7 KG





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Polres Karawang Terus menekan angka Kriminalitas Salah Satunya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja sebanyak 7 Kg.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Senin (26/11/2018). Saat Konferensi Pers Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Karawang.

Kapolres mengatakan, melalui jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran Narkoba didaerah Karawang dan ditangkap 1 orang pengedar yang berinisial D (20). Kemudian satu Tersangka lagi yang berinisial B masih dalam proses pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, katanya.

Kapolres menambahkan, dari tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan 7 paket besar dan 40 paket kecil yang totalnya 7 Kg Narkoba jenis Ganja.

“Tersangka D (20) ini merupakan salah satu oknum yang lulusan dari Pondok Pesantren dan untuk pelaku satu lagi B merupakan seorang santri yang berasal dari salah satu pondok pesantren di daerah Karawang Barat,” tambahnya.

Dari informasi yang didapat Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku D (20) di sekitaran Bunderan di Desa Wadas Kec.Telukjambe Timur, Karawang setelah sesaat mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku B (DPO), Tersangka D yang saat ditangkap kedapatan menyimpan ganja seberat 7 Kg didalam sebuah Koper miliknya.

“Terhadap Tersangka D (20) kita kenakan berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup, tegas AKBP Slamet.(Egi Maulana)
BACA JUGA YANG LAINNYA