Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Berhasil Tangkap Pengedar Ganja 7 KG
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Polres Karawang Terus menekan angka Kriminalitas Salah Satunya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja sebanyak 7 Kg.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Senin (26/11/2018). Saat Konferensi Pers Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Karawang.
Kapolres mengatakan, melalui jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran Narkoba didaerah Karawang dan ditangkap 1 orang pengedar yang berinisial D (20). Kemudian satu Tersangka lagi yang berinisial B masih dalam proses pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, katanya.
Kapolres menambahkan, dari tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan 7 paket besar dan 40 paket kecil yang totalnya 7 Kg Narkoba jenis Ganja.
“Tersangka D (20) ini merupakan salah satu oknum yang lulusan dari Pondok Pesantren dan untuk pelaku satu lagi B merupakan seorang santri yang berasal dari salah satu pondok pesantren di daerah Karawang Barat,” tambahnya.
Dari informasi yang didapat Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku D (20) di sekitaran Bunderan di Desa Wadas Kec.Telukjambe Timur, Karawang setelah sesaat mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku B (DPO), Tersangka D yang saat ditangkap kedapatan menyimpan ganja seberat 7 Kg didalam sebuah Koper miliknya.
“Terhadap Tersangka D (20) kita kenakan berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup, tegas AKBP Slamet.(Egi Maulana)