OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Bupati Mengaku Tak Tahu
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah mengamankan Rp1,5 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait jumlah uang yang diamankan, selain dolar Singapura sekitar Rp1 miliar, KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10/18).
KPK menduga pemberian tersebut bukan yang pertama terjadi. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 10 orang.
"Dari 10 orang yang diamankan, satu orang di antaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut," ucap Febri.
Dihubungi di tempat terpisah, Bupati Bekasi Neneng Hassanah mengaku tak tahu OTT tersebut terkait dengan perihal apa.
"Saya enggak ngerti juga, saya enggak ngerti tentang apa dan bagaimana. (Soal adanya pengajuan) saya sendiri enggak hafal," ujar Neneng ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/10/18).
Neneng juga mengatakan tak tahu berapa orang yang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut. "Saya sendiri belum tahu berapa-berapa orangnya. Saya pribadi engga tahu siapa, memang katanya sih ada 10 orang," tukas dia.
Namun, ia prihatin dengan adanya OTT KPK di wilayahnya. Neneng berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang.
"Yang jelas kita prihatin dengan kejadian OTT di Dinas PUPR. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depan," kata Neneng.
KPK sebelumnya mengamankan 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, terdiri dari pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan OTT tersebut terkait perizinan proyek Meikarta.
"Benar, sejak Minggu siang kemarin KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya," ujar Basaria. (Dudun Hamidullah)