Kejari Subang, Amankan Kadisdikbud Dan Bag. Operator Sebagai Tersangka Pungli Kartu NISN
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, berinisial 'SM' dan bagian Operator pembuat kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berinisial 'DM' terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan tim petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jum'at (19/10/2018).
Tim petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengamankan ke-dua orang tersebut sekaligus menetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NI SN). Kini ke-duanya terpaksa harus mendekam,
di hotel prodeo sebagai titipan dari kejaksaan.
Aksi kupas tuntas predator korupsi ini di Kabupaten Subang oleh penegak hukum terus berjalan senyap dan cukup pasti, bukan berarti karena desakan dari pihak manapun seperti halnya aksi massa dari Ormas dan LSM, yang digelar di Kejaksaan Negeri Subang, menuntut para penegak hukum di Subang harus tegas dan tak tebang pilih termasuk perkara pungli NISN.
"Hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum yang terjadi di dinas, lembaga dan instansi dilingkungan Pemkab subang, itu sudah meru pakan tugas dan tanggung jawab serta kewaji ban kami selaku penegak hukum, termasuk perkara dugaan pungli kartu NISN," kata Kajari Subang," kata Kajari Subang, Jum'at (19/10/ 2018).
Kemudian dari kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) 'SW' dan operator pembuat kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 'DM', terpaksa harus mendekam di hotel prodeo, sela ma 20 hari untuk menjalani pemeriksaan Kejak saan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Pramono Mulyo SH, bahwa perkara pungli NISN ini, ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus). Bermula dari praktik dua orang tersangka yang bekerjasama membuat dan mengarahkan para pelajar SD dan SMP membeli kartu NISN sebesar Rp 25.000.
“Tersangka dari keduanya sudah kita tetapkan dan salah satunya adalah Kadisdikbud Subang inisial 'SW'. Keduanya akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” pungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Subang, Fasial SH menambahkan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.(Deny Suhendar)