Tiga Pelaku Human Trafficking Berkedok TKI Ilegal Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Subang
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Tindakan Kriminal yang dilakukan tiga orang pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking) yang berkedok Penyaluran dan/atau Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ilegal berhasil dibekuk Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni di dampingi Kasat Reskrim, AKP M Ilyas Rusti andi dan Kasi Penempatan, H. Indra Suparman, menjelaskan, ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka terbukti terlibat tindak pidana perda gangan manusia (Human Trafficking) berkedok Penyaluran dan/atau penempatan TKI ilegal.
“Ke-3 tersangka itu diantaranya yakni, AN asal Binong, NUR dari Gambarsari serta S alias Sri asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah kita tahan,” ungkap Kapolres kepada awak media dalam konperensi persnya, Jum'at (7/9/2018).
Kemudian akibat dari perbuatan ke-tiga pelaku tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda milyaran rupiah. Sebab melanggar pasal 2 dan 4 UU RI No. 21 tahun 2007 ten tang Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking), serta pasal 102, 103 dan pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke-tiga pelaku, mereka mengakui telah memberangkatkan 25 orang, bahkan berdasarkan informasi mereka juga bermain dalam pengiriman TKI ke Arab Saudi,”tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Disnaker trans Kabupaten Subang, H. Indra mengatakan, awal terungkapnya kasus ini, menerima adanya pengaduan TKI yang meninggal di Malaysia dan ternyata tidak terdaftar. Namun tetap dilakukan penjemputan setelah proses administrasi sele sai hingga dimakamkan dengan biaya ditang gung Negara.
“Berdasarkan catatan kita, dari 25 TKI ilegal yang disalurkan oleh para tersangka sudah ada 2 orang yang telah meninggal, satu diantaranya ada yang terinfeksi HIV,” ungkap Indra.
Kemudian yang terakhir korban bernama Heriah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Binong, meninggal di Malaysia dan itu ternyata berangkat lewat jalur ilegal sebagai perantara AN melalui tersangka SR yang berkedudukan di Tanjung Pinang. Tersangka AN membawa korban 24 Maret 2018 mengunakan pesawat Lion pener bangan ke Tanjung Pinang, lantas korban dan tersangka AN di jemput oleh tersangka SR me nuju rumahnya. Singkat cerita korban dibuat kan Pasport wisata oleh tersangka Sri dan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal Feri.
Selanjutnya keluarga korban pada tanggal 29 Juli 2018, mendapat kabar dari tersangka AN bahwa korban telah meninggal dunia dan keluarga korban meminta agar jenazah korban segera dipulangkan. Akhirnya Disnakertrans mengen dus bahkan segera dilaporkannya ke Mapolres Subang.
Kendati demikian barang bukti yang didapat diantaranya yakni berupa satu buah Pasport atas nama Heriah pembuatan di Imigrasi Tanjung Pinang, satu buah buku tabungan atas nama Amin, surat kematian atas nama Heriah, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah handphone Merk Nokia warna biru, satu buah Handphone Merk Samsung A5, satu buah Handphone merk Mito warna hitam, dan satu buah handphone Merk Huag mi warna gold, dan satu lembar booking ticket Lion Group. (Deny Suhendar)