KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK MEDESAK KEMENHUKAM UNTUK MENYEDIAKAN TEMPAT PENITIPAN ANAK DI LAPAS
Anak Balita dibawa dalam sel Tahanan Napi perempuan di Lapas Sorong Papua |
INIKABAR.com , JAKARTA - Fakta menunjukkan bahwa hampir LAPAS di semua tempat di wilayah hukum Propinsi Papua dan Papua Barat kelebihan kapasitas terutama LAPAS yang dihuni Napi perempuan.
Data yang dikumpulkan Komnas Perlindungan Anak sepanjang dua tahun 2017/2018 bahwa Lapas perempuan di tanah Papua baik di Manokwari, Sorong dan di Jayapura didominasi dengan kasus-kasus narkoba dan utang piutang. Usia perempuan-perempuan penghuni Lapas tersebut umumnya berusia dibawah 32 tahun. Artinya para napi perempuan masih pada usia produktif.
Membawa anak tinggal bersama di sel tahanan menggunakan alasan karena tidak di rumah tidak ada keluarga yang menjaganya sehingga para napi perempuan terpaksa membawanya anaknya tinggal bersama di tahanan..
Saat Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak berkunjung ke LAPAS perempuan di Manokwari akhir tahun 2017 ditemukan ratusan perempuan muda berhimpit-himpitan sebagai penghuni sebuah sel tahanan dengan fasilitas satu toilet di dalam kamar yang dipakai secara
Hampir semua tempat terpaksa dihuni tahanan. Baik dikolong tempat tidur sempit dimanfaatkan sebagai tempat tidur dan untuk menyimpan barang-barang napi. Akibatnya, sumpek, panas dan sesak.
Ironisnya pada kunjungan itu dilakukan ditemukan 8 anak balita tinggal bersama ibunya dan berbaur dengan ratusan napi perempuandi sel tahanan.
Atas kondisi LAPAS sel tahanan napi perempuan ini yang kelebihan kapasitas...dan untuk menghindari pelanggaram terhadap hak anak, Komnas Perlindungan sebagai lembaga yang diberikan tugas dan fungsi memberikan perlindungan anak Indonesia mendesak Kemenhukam untuk segera membangun atau menyediakan fasilitas tempat tinggal atau ruangan penitipan bagi anak-anak selama ibunya menjalani masa tahanan.
Apa yang ditemukan Kemenhukam saat mengunjunjungi LAPAS di Sorong, fakta dan kondisi ini berlaku umum dan banyak anak2 terpaksa tinggal bersama napi di sel tahanan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis 02/08.
Tidaklah adil jika kita membiarkan keadaan ini terus berlangsung dengan alasan keterbatasan dana dan fasilitas serta sumberdaya, tambah Arist.
Penulis : Arist Merdeka Sirait