Komnas Perlindingan Anak : ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERUS MENINGKAT
INIKABAR.com , Jakarta - 09/08 , Sebaran Anak usia dibawah 12 tahun sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik di Indonesia terus saja meningkat.
Pelaku kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh anak secara sendiri-sendiri tetapi juga dilakukan secara bergerombol. Berbagai kasus kekerasan ung terjadi akhir-akhir ini telah menjadi fenomena yang sangat menakutkan dan sudah diluar akal sehat kemanusiaan kita .
Pelaku tindak pidana yng dilakukan Anak-anak umumnya dilakukan anak-anak yang berasal dari keluarga menengah bawah.
Disamping usianya semakin muda, pelaku maupun korban kejahatan seksual terhadap anak angkanya terus meningkat. Jika dibandingkan dengan laporan 2017, pelaku tindak pidana kekerasan seksual 2018 yakni Januari sampai Juni pusat data dan informadi Komnas Anak melaporkan bahwa dari 896 kasus pelanggaran terhadap anak ditahun 2018 ditemukan 16% pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik itu justru dilakukan oleh anak-anak yang berusia masih dibawah 12 tahun. Angka ini terus meningkat jika dibanding tahun 2017 dimana dari 2.726 kasus pelanggatan hak anak ditanun 2017 ditemukan kasus ditemukan 14% pelaku kejahatan kekerasan atau tindak pidana kekerasan seksual dan fisik itu dilakukan oleh anak-anak berusia dibawah 14 tahun. Pada umumnya mereka melakukan tindakan tindakan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual terinspirasi dari tayangan-tayangan media media sosial yang mereka konsumsi utamanya merajalelanya dan sangay mudanya diakses tayangan -tayangan pornografi dan pornoaksi di media sosial yang menjadi inspirasi dari anak anak untuk mengimitasi tindak pidana.
"Tidak jarang pula mereka secara bergerombol bersama dengan orang dewasa melakukan tindak pidana kejahatan seksual setelah mengkonsumsi, menonton serta menyaksikan tayangan-tayangan pornografi yang sangat mudah diakses melalui media sosial", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus kejahatan seksual secara bergerombol yang dilakukan 9 orang anak laki-laki berusia 7-15 tahun terhadap A (11) siswi kelas V Sekolah Dasar di Kabupaten Tolitoli Kamis 08/08.
Menurut Kapolres Tolitoli AKBP. Iqbal Alqudusy bahwa perbuatan anak-anak dilakukan secara bersama di berbagai tempat dan waktu yang berbeda sejak Februati 2018. Iqbal menambahkan bahwa koban telah mendapat visum dan menurut para pelaku, kejahatan seksual dilakukan secara bersama'-sama. Untuk itulah Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mengapreasi Polsek Lampasio dan Polres Kabupaten Tolitoli atas kerja keras dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan usia anak.
Lebih jauh Arist menjelaskan, salah satu strategi memutus mata rantai tindak pidana kekerasan seksual yang anak, ☆Komisi Nasional Perlindungan sebagai lembaga independen yng diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendorong pemerintah Indonesia lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan aparatus penegak hukum serta pemangku kepentingan Perlindungan Anak seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk segera mencanangkan program Aksi perioritas Daerah dan Nasional Perlindungan Anak.
Arist menambahkan, untuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anak dibawah 12 tahun terhadap A (11) siswi kelas 5 SD di Kabupaten Tolitoli mendorong kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) yakni melalui pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) dan dengan mengedepankan penyelesaian tindakan pidansa menggunakan pendekatan diversi (diluar pengadilan).
Penulis : Arist Merdeka Sirait