Breaking News

Tim Cobra Polres Metro Bekasi Cokok 9 Pelaku Curas







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Jajaran Tim Cobra Polres Metro Bekasi dibantu dengan jajaran dari Polsek berhasil meringkus 9 pelaku kejahatan jalanan terutama berkaitan dengan curanmor dan juga curas.





“Ke-9 pelaku ini dikendalikan oleh seorang residivis 7 kali berinisial N dan saat ini masih mendekam di hotel prodeo,” ucap Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, MSi., saat gelar press realease di lobby Mapolrestro Bekasi, Senin (16/07/2018).





Luthfie menyebutkan, ke-9 tersangka adalah NA als N (23), ES (21), M alias i (29), JY alias G (32), S alias M (29), Ai alias KT (30), SN alias BK, N (40), dan A (48).





“Mereka kita amankan dari beberapa tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan,” katanya.





Tambah Luthfie, mereka merupakan satu komplotan pencuri di wilayah Cikarang Raya yang sudah melakukan aksinya sebanyak 34 kasus pencurian.





“Dari pengakuan dari tersangka, untuk hasil kejahatan ada beberapa yang mereka jual di Karawang, Jakarta Utara, dan beberapa wilayah lainnya. Maka dari itu kita juga masih bergerak ke sana,” bebernya.





Selain itu, tiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi, karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.





“Tiga kita tembak, satu meninggal dunia, kemarin sudah diambil keluarganya dari RS. Polri Kramat Djati, Jakarta Timur dan dimakamkan,” tegas Wakapolres.





Sementara itu, salah satu tersangka mengaku dirinya hanya bertugas sesuai arahan oleh N dan tidak pernah menjual hasil kejahatannya. “Saya gak jual, yang jual N, saya cuma dikasih komisi 300 ribu. Uangnya buat jajan aja,” tutupnya.





Luthfie memaparkan, ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan terutama dalam rangka pemberantasan kejahatan jalanan ini.





“Saya sampaikan juga kepada seluruh pelaku, dan saya ingatkan saudara (para pelaku begal-red) atau polisi yang akan menghentikan langkah saudara,” papar Luthfie.





Selain mengamankan para pelaku begal ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti, yaitu beberapa unit motor, senjata api rakitan berikut peluru, senjata air softgun jenis FN berikut peluru, handphone, dan beberapa kunci letter T.





“Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Luthfie Sulistiawan.


Penulis : Agus Yusbiyadi

BACA JUGA YANG LAINNYA