Kontraktor Kebut Penyelesaian Pekerjaan Masjid Terapung
INIKABAR.com , Jawa Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang membangun Masjid Raya Provinsi yang desain nya menakjubkan. Masjid dirancang seolah olah bangunan yang mengapug di atas danau. Masjid Raya dikelilingi oleh Danau buatan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Bandung setara 15 meter kubik per detik. Pada Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pekerjaan Konstruksi Tahap ke-1 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung dengan nilai Kontrak Rp. 511.164.925.000,- (lima ratus sebelas milyar seratus enam puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) Dengan nilai penawaran yang sangat tinggi dan mendekati nilai HPS tersebut, Kontraktor diwajibkan membangun Masjid Raya yang indah, besar, luas dan megah senilai Rp. 511.164.925.000,- dalam waktu 12 bulan . Apabila kita menghitung secara sederhana beban kerja Kontraktor, didapatkan hasil kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan terpasang per harinya sebesar Rp. 1.400.451.849 (satu milyar
empat ratus juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah).
Nilai yang sangat besar untuk diwujudkan kedalam bentuk konstruksi bangunan gedung
setiap harinya.
ROHIMAT / Joker Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia kepada Media Ini pada Senin 16/07 menjelaskan bahwa Perjalanan panjang untuk mewujudkan Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat (Masjid Terapung) melalui jalan yang tidak mulus. Lelang dilaksanakan sebanyak 3 tahap memakan waktu yang sangat lama yaitu 11 bulan (Februari 2017 sd desemer 2017). “ Berdasarkan data-data valid yang kami miliki kami menduga telah terjadi pelanggaran
prodedur penyalah gunaan kewenangan Perbuatan sewenang wenang intervensi dan lain
lain yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum didalam proses
pelelangan tersebut Lelang Diakhiri dengan mengumumkan PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung sebagai Pemenang Lelang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Pemenang oleh Pengguna
Anggaran (PA), PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung menawar pekerjaan sebesar Rp.
511.164.925.000,- ((Lima ratus sebelas milyar seratus enam puluh dua juta rupiah)) atau
setara dengan 99,94% mendekati HPS, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Penawaran yang sangat tinggi hampir sama dengan nilai HPS tersebut mengalahkan penawaran –penawaran harga yang lebih rendah dari 3 Kontraktor BUMN. Kemenangan dengan harga penawaran mendekati HPS tersebut dapat saja terjadi apabila
Perusahaan peserta lain memiliki kekurangan yang fatal, dengan catatan Dokumen Penawaran PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung haruslah sempurna tanpa cacat. Selain itu bahwa PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung seharusnya sudah gugur pada tahap kualifikasi karena tidak memiliki pengalaman pada klasifikasi bangunan gedung untuk pembangunan gedung yang memiliki struktur bangunan dengan bentang lebar minima 60 meter dalam 10 than terakir dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS sebesar RP. 511.444.000.000,-
Pengguna Anggaran (PA) , PPK, ULP dan POKJA memenangkan perusahaan
yang menawar mendekati HPS dan tidak memiliki pengalaman yang disyaratkan didalam
memenuhi Kemampuan Dasar (KD), disisi lain mereka menolak dan menggugurkan
Penawawaran yang lebih rendah dari peserta lain dengan alasan yang sederhana.
Kami berharap dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum tersebut tidak terbukti, agar kita
memiliki Bangunan Masjid Raya Kebanggaan Masyarakat Jawa Barat yang bersh dari noda
perbuatan melawan hokum. Berharap Masjid Raya Provinsi Jawa Barat dibangun sesuai
dengan aturan yang berlaku baik pada tahap elang maupun tahap pelaksanaan
konstruksinya. NAmun apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti kebenarannya maka para pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hokum tersebut harus mempertanggung jawabkannya
dihadapan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan Bahwa Kontraktor PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung sebagai pelaksana maupun Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat belum bisa dimintai Keterangan terkait Pembangunan Mesjd Terapung Jawa Barat.
Penulis : Kurniawan