Breaking News

Bekas Kantor UPTD Kelautan Perikanan dan Peternakan Di Jadikan Usaha Simping





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Dugaan penggunaan kantor UPTD Peternakan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang untuk pabrik kue simping di Desa Tegalwaru menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat.



Lembaga BUAS Karawang, Dacek menyampaikan, bila benar demikian halnya Pemkab Karawang agar memberikan tindakan tegas kepada siapapun, dan apapun motifnya, yanq jelas fasilitas atau aset negara berupa kantor UPTD Perikanan Cilamaya Wetan tidak bisa digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi tertentu.



“Kepada Inspektorat tolong  sikapi hal ini, kenapa kantor UPTD milik Pemda Karawang bisa digunakan sebagai pabrik kue. Tentunya ini tidak dibenarkan. Harus ada tindakan tegas," ungkapnya, Senin (30/7/2018).



Tidak hanya dari lembaga, warga biasapun mensoalkan pula, atas keberadaan kantor UPTD Perikanan yang berubah fungsi.



“Kami sendiri tidak mengetahui penyebab, mengapa kantor Uptd Perikanan Cilamaya Wetan, sekarang jadi tempat usaha kue simping. Saya tidak paham emang bisa seperti itu, apa dibolehkan secara aturan," ujar Yanto warga sekitar.



Kondisi ini, membuat sejumlah warga yang menyaksikan alih fungsi kantor milik Pemda Karawang merasa heran. Diduga hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi saja.



“Kami harap Ibu Bupati menyuruh bawahannya untuk mengecek lokasi itu, benar tidak sekarang kantor UPTD Perikanan jadi tempat pembuatan kue milik warga luar, atau memang sengaja disewakan," pungkasnya.

Penulis : (Irwan+Egi Maulana)
BACA JUGA YANG LAINNYA