Sebanyak 6.142 Lembar Kertas Surat Suara Yang Rusak, Di KPU Subang Di Bakar
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Jawa Barat, lakukan pemusnahan kertas surat suara yang rusak hasil penyortiran dan pelipatan untuk Pilkada Serentak tahun 2018. Pemusnahan kertas sua ra yang rusak itu, sebanyak 6.142 lembar dengan cara dibakar. Minggu (24/6/2018)
Hal tersebut dikatakan Komisioner Divisi Logis tik KPU Kabupaten Subang Hari Nazarudin, Senin (25/6/2018). Menurutnya kertas surat suara yang dimusnahkan itu adalah kertas su rat suara masuk katagori rusak hasil penyor tiran dan pada saat pelipatan kertas surat suara tersebut.
“Kertas surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.142 lembar merupakan masuk katagori rusak hasil sortir dan pelipatan,” ungkap Hari kepada inikabar.com
Kemudian kertas surat suara masuk katagori rusak itu dimusnahkan, diantaranya akibat robek, kurang jelas atau samar dan ada bercak dalam proses pencetakan.
“Iya, kerusakan itu beragam,” katanya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut disaksikan Ketua Panwas KPU Kabupaten Subang dan Kasat Intel selaku perwaki lan Kapolres Subang dan Kodim diwakili oleh Kasdim dan Kejaksaan.
Penulis : Deny Suhendar