Polrestro Bekasi Langsung Ungkap Kasus Curas HP Pakai Senpi dan Badik
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara SIK, MH., melalui Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito SIK, MH, MSi., pada hari Sening, 18 Juni 2018 pukul 11.30 WIB di Aula Mapolrestro Bekasi menggelar Press Conference pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rizal, mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya adalah bermula dari Korban M alias Y bin AA dan istrinya R selepas silaturahim sedang mengendara sepeda motor di Jalan Raya Tegal Danas, Kp. Bugel Salam, Kel. Serta Jaya, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi (16/06/2018) dihentikan pelaku A yang mengambil HP di dash board motor korban kemudian direbut kembali oleh korban tapi selanjutnya ditodong dengan senpi oleh pelaku A sehingga menyerahkan lagi hand phonenya setelah kepala korban dipukul dengan gagang senpi. Selanjutnya pelaku T turun dan mengambil serta membuang kunci motor korbak ke semak belukar dan para pelaku dengan motor Vario B 4308 FLR yang dikendarai M dimana ketiga pelaku yang diduga terlebih dahulu mengkonsumsi obat terlarang kabur dan selanjutnya setelah korban menemukan kunci motornya mengejar para pelaku.
Tambah Rizal beberapa saat kemudian Polsek Cikarang Timur mendapat info dari masyarakat bahwa terjadi kecelakaan tunggal di Kp. Pegadungan, Ds. Sertajaya, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi. Dan tidak lama kemudian korban sampai di lokasi kejadian setelah mendapat informasi ciri-ciri pelaku sama dengan yang kecelakaan. Kemudian anggota Polsek Cikarang Timur berada di lokasi kecelakaan dan mendapati ketiga pelaku dengan barang bukti 1 buah Hand phone Merk Vivo V3 warna putih, 1 buah senjata Air Soft Gun, 1 buah senjata tajam jenis badik, serta motor Vario warna putih Nomor Polisi B-4308-FLR. Selanjutnya para pelaku dibawa ke RS. Annisa Cikarang oleh anggota Polsek Cikarang untuk kemudian di Rawat di RS. Polri Kramat Jati dengan kondisi A dan T Kritis serta MR sudah sadar.
Masih menurut Rizal, bahwa para pelaku yang diduga telah menkonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi curasnya, serta sedang didalami dari mana asal senjata air soft gun yang dipakai melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara, pungkas Rizal Marito.
Penulis : Agus Yusbiyadi