Kertas Surat Suara Pilgub Jabar Sebanyak 2.115 Lembar Ditemukan Rusak
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara, Pilgub Jabar menemukan sebanyak 2.115 lembar dalam keadaan rusak tak layak digunakan. Hal ini dikatakan Ketua KPU Subang, Maman Suparman, kepada Awak media, Senin (4/6/ 2018).
Dari jumlah 1.139.348 lembar kertas surat suara yang diterima KPU Subang, untuk Pilgub Jabar 2018. Namun setelah disortir dan dilipat ternyata ada 1.137.233 lembar kertas surat suara keadaan layak dan sisanya kertas surat suara sebanyak 2.115 lembar, dalam keadaan rusak dan tidak layak pakai.
“Untuk 2.115 surat surat yang rusak telah dilaku kan pembuatan berita acara diajukan kepada KPU Provinsi untuk dibuatkan penggantian ke pada surat suara yang rusak,” kata Ketua KPU Subang, Maman Suparman.
Maman juga dalam penyortiran dan pelipatan kertas surat suara melibatkan petugas seba nyak 375 orang yang dilaksanakan selama 4 hari. Kemudian kata dia dalam sortir kertas suara menghadapi kendala tempat menyortir.
“Kendala itu hanya teknis saja yaitu tempat yang kami belum memiliki toilet. Tetapi sudah diatas dengan mengambil lokasi lainnya,” jelasnya.
Kendati selanjutnya untuk surat suara Pilkada Bupati Subang direncanakan akan selesai sekitar pertengahan Juni 2018.
“Kami perkirakan tanggal 11 atau 12 Juni ini surat suara (Pilkada Bupati Subang) akan datang,” pungkasnya. Penulis : Deny Suhendar