Kebutuhan Logistik Pilkada di Subang Mulai Didistribusikan
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sejumlah formulir C6 atau formulir pemberitahuan pemilih telah didistribusikan. Selain itu KPU juga telah mendistribusikan kotak suara dan bilik suara untuk Pilbup dan Pilgub.
Menurut Komisioner Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Hari Nazarudin saampai saat ini formulir C6 atau formulir pemberitahuan telah dididistribusikan kepada 30 kecamatan.
“Formulir C6 yang didistribusikan adalah untuk Pemilu 2018 atau untuk Pemilu Kepala Daerah Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat,” kata Hari, Rabu (20/6/2018).
Pelaksanaan pendistribusian dilakukan dengan beberapa cara, pertama ada yang diambil oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kebetulan membawa mobil usai menghadiri Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan kedua diantar ke lokasi PPK dengan menggunakan kendaraan oleh KPU.
Dalam pendistribusian itu, KPU mengutamakan formulir C6 sebab untuk memproses surat undangan perlu waktu karena harus ditulis dan diberikan kepada setiap pemilih.
“Jadi perlu waktu. Itu pemberitahuan harus disebar 3 hari sebelum hari H. Maka dari itu kami utamakan,” jelasnya.
Selain itu untuk logistik Pemilu 2018, kotak suara dan bilik suara Pilgub sudah didistribusikan pada 18 Juni 2018 dan kotak suara Pilbup dan kelepngkapan TPS lainnya akan didistribusikan pada 22 – 23 Juni 2018.
Penulis : Deny Suhendar