Toko Modern Ilegal Menjamur Di Subang, Moratorium Izin Jalan Di Tempat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Subang, dalam mengimplementasikan moratorium izin toko moderen dinilai tidak konsisten, pasalnya dengan diberlakukannya moratorium izin toko moderen, tidak menjadi jaminan untuk menghindari kesemrawutan menjamurnya toko moderen di Kabupaten Subang.
Pemkab Subang, melalui Dinas Penanaman Mo dal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) terbitkan moratorium izin toko moderen, hingga 26 Desember 2017, secara permanen memproses dan menertibkan toko moderen ilegal serta sekaligus penghentian izin dan/atau stop perizinan yang daftar baru. Dengan seperti ini pula seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki kesemrawutan sebagai penyebab menjamurnya toko modern ilegal di Kabupaten Subang.
Hal ini dikatakan Komisi A, DPRD Kabupaten Subang, Lutfy bahwa adanya kajian penetapan moratorium izin toko moderen, karena itu bagi Satpol PP Subang tak lagi beralasan untuk tidak melakukan penertiban.
"Moratorium izin Toko Moderen, jangan dijadikan slogan di atas kertas saja, bila perlu Dinas PMPTSP, pun harus tanggap dan regulasinya rekomendasikan ke Satpol PP, kalau itu bahan alasannya, ini jangan main-main harus benar-benar diimplementasikan," kata Komisi A, DPRD Subang, Lutfy kepada Awak Media saat dihubungi melalui telp. selulernya, Minggu (6/5/2018).
Menurut Lutfy, Satpol PP juga sebaiknya tidak lagi sungkan melakukan penertiban terhadap toko modern yang tak berizin, seperti Alfamart, Indomart dan mini market lainnya serta utama nya Indomart yang baru launching, sabtu (30/4 /2018) kemarin, yang beralamat di dusun Suka menak Desa/Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Tunggu apalagi, saat ini jumlah dan keberadaan toko moderen ilegal yang ada di Kabupaten Subang sudah terpetakan.
"Satpol PP, jangan tinggal diam, segera lakukan tindakan dan Wasdal Dinas PMPTSP Subang, regulasinya rekomendasikan ke Satpol PP, jangan ada kesan pembiaran," ujarnya.
Selanjutnya Lutfy juga mempertanyakan, kelanjutan pemberian 30 surat peringatan kepada pengusaha toko moderen yang telah aktif beroperasi tak kantongi izin (Ilegal), dilakukan Bagian Wasdal Dinas PMPTSP Subang, sejak awal tahun lalu.
"Sebanyak 30 toko moderen yang sudah diberikan SP 1, tapi tidak ditindaklanjuti lagi cuma karena mereka bilang masih mengurus izin, padahal resi itu, bukan izin, harusnya ditertibkan," pungkasnya.(Deny Suhendar)