Sebanyak 19.964 Orang Direkrut KPU Subang Untuk Petugas KPPS
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sebanyak 19.964 orang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, untuk petugas Kelompok Penye lenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 ini. Jumlah tersebut ditambah 5.704 petugas pengamanan langsung untuk 2.852 TPS.
Ketua KPU Subang, Maman Suparman mengatakan dalam melaksanakan proses pembentukan anggota KPPS memerlukan waktu yang cukup panjang. Yakni, sejak 3 April lalu hingga 3 Juni 2018 nanti.
“Untuk tingkat PPK, sekarang sudah selesai dan kita tinggal teliti kembali,” ujarnya.
Menurutnya anggota PPDP diperbolehkan menjadi anggota KPPS dan untuk pengambilan data bakal calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS.
“Kita jauh sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk melakukan proses seleksi tahapannya seperti usia minimal 17 tahun ke atas,” tutur Ketua KPU Subang, Maman saat Ruangan Kantornya, Kamis (31/5/2018).
Kemudian persyaratan lainnya untuk menjadi anggota KPPS adalah bebas dari keanggotaan parpol (partai politik) maupun timses, bersikap netral dan minimal lulusan SLTA.
Meski selanjutnya semisal kalau tidak ditemukan calon lulusan SLTA dengan kemampuan yang sesuai, maka PPS dapat mencari masyarakat yang memiliki kemampuan membaca, menulis dan berhitung dengan baik. Netralitas yang menjadi kata kunci bagi anggota KPPS dan tentu saja semuanya dituangkan dalam keterangan bermaterai.
Kendati demikian Maman juga menjelaskan, banyaknya jumlah petugas KPPS yang mencapai 19.964 orang itu, dikarenakan setidaknya 1 TPS ada 7 orang anggota KPPS, sedangkan untuk pengamanan langsung sebanyak 2 orang setiap orangnya dikalikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Subang pada Pilkada 2018 sebanyak 2.852 TPS.
Penulis : Deny Suhendar