Breaking News

Satreskrim Subang" Bekuk Dua Komplotan Curanmor, Satu Diantara nya Dilumpuhkan Timah Panas









INIKABAR.com , JAWA BARAT - Dua Komplotan Curanmor di Subang, yang berjumlah 6 orang, berhasil  dibekuk Satuan Kriminal (Satres krim) Polres Subang. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

Dari dua komplotan pelaku curanmor tersebut selama ini dikenal bengis terhadap korbannya karena tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

“Alhamdulillah dua komplotan pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil kita bekuk, semuanya berjumlah 6 orang,” kata Kapolres Subang AKBP Mohammad Joni dalam konferensi pers dihadapan wartawan, Senin Sore (7/5/2018) kemarin.

Menurut Kapolres Subang, dua komplotan pela ku curanmor yang berjumlah 6 orang ini dianta ranya 4 orang spesialis pencurian sepeda motor dan 2 orang spesialis pencurian mobil.

“Dua komplotan pelaku curanmor spesialis mobil dan motor ini, biasa melakukan aksinya di wilayah Tambakdahan, Pagaden dan Binong,” katanya.

Dari tangan dua komplotan pelaku curanmor ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit sepeda motor dan 1 mobil Pickup.

“Hasil pemeriksaan terhadap 6 pelaku berinisial RF, S, Y, J, D, AH. Dalam melakukan aksinya, T dan Y masing-bertugas sebagai perusak kunci yang dikunci stang dan pengawasan,” katanya.

Selanjutnya pelaku sepesialis roda empat berinisial D dan AH. Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menggunakan soket dan anak kuncinya. Kemudian pelaku melancarkan aksinya mencuri mobil jenis Pick-up Suzuki Futura warna hitam yang dilakukan 21 April 2018 di Kampung Krajan RT. 09/02 Kihiyang Binong Subang.

“Saat pelaku D beraksi melakukan pencurian di Kampung Krajan itu, keburu diketahui dan di amankan warga selanjutnya diserahkan ke Mapolres Subang. Setelah dilakukan pengembangan pelaku AH berhasil ditangkap di Cipunagara 6 hari kemudian,” tutur Kapolres.

Kendati kemudian dari dua komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 6 orang tersebut, akibat perbuatannya, kini diancam  Pasal 363 KU HP Pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Subang juga menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan, mengingat saat ini khususnya jelang ramadhan kasus curanmor mulai meningkat.

“Ingat kejadian ini tidak hanya terjadi di kawasan tempat parkir saja, melainkan dihalaman rumahpun menjadi sasaran empuk para pelaku curanmor disaat pemilik rumah lengah,” pungkasnya.(Deny Suhendar)



BACA JUGA YANG LAINNYA