Breaking News

Pemkab Subang Tak Bernyali, Perizinan Toko Moderen dan Tokma Semrawut





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kondisi perizinan di Kabupaten Subang, Jawa Barat semrawut, sejumlah pengusaha toko moderen , ,bahkan terlebih lagi Tokma, perizinannya itu di langgar, pemkab tak bernyali.





Dengan kondisi ini, LSM Mappeling, menilai pemerintahan Kabupaten Subang di sektor perizinan kurang tegas dalam melakukan tugas dan aturan yang sudah ditetapkan. Begitupun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), selaku penerbit perizinan termasuk Satpol PP dianggap melakukan pembiaran terhadap perusahan yang melanggar aturan.

“DPMPTSP seolah tutup mata. Banyak bangunan baru dibangun maupun yang sudah berdiri seperti halnya toko moderen Indomart, Alfamart dan Tokma sudah beroperasi tapi izinnyamasih dalam di proses. Ada apa ini?,” ujar Im Amruloh LSM Mappeling, Minggu (20/5/2018).

Menurutnya, adanya sejumlah pelanggaran yang di lakukan pengusaha terkait perizinan. 





“Sejumlah Toko Moderen yakni Indomart, Alfamart dan lainnya, termasuk Tokma, baik yang berdiri di pagaden, Subang dan Jalan cagak itu sudah berjalan aktif dan beroperasi  padahal perizinannya belum selesai di lengkapi, masih tahap proses,” tuturnya.

Im Amroloh pun mempertanyakan, ada apa dengan perizinan di DPMPTSP Subang...? Pihaknya akan menelusuri kenapa bisa seperti ini perizinan belum selesai, namun sudah dapat ber operasi.





“Kalau ini terus di biarkan terjadi maka kedepannya banyak Toko moderen termasuk Tokma di Kabupaten Subang, yang tak miliki izin, alias bodong tapi dapat beroperasi,” jelasnya.

Selanjutnya Ini Aruloh menyinggung soal keberadaan bangunan Hotel Nalendra yang berada di daerah lingkungan dekat kantor Kejari Subang, itu UKL/UPL dan IMB nya, belum mengantongi tapi pembangunan dibiarkan berjalan begitu saja. 





“Seharusnya bagian Wasdal dari DPMPTSP tanggap dan bertindak serta segera berkoordinasi dan/atau regulasinya serahkan ke satpol PP, agar ditindak, jangan dibiarkan liar,"  pungkasnya. 


Penulis :  Deny Suhendar

BACA JUGA YANG LAINNYA