Sebanyak 450 Bidang Tanah, Program PTSL, Di Desa Gembor-Pagaden, Dijadikan Bacakan
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sebanyak 450 bidang tanah, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Perta nahan Nasional (BPN), Kabupaten Subang, di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga dijadikan bacakan.Jumat (13/4/ 2018).
Persoalannya panitia program PTSL, Salman yang juga anggota BPD Desa Gembor, diketahui melakukan pungutan biaya terhadap warga penerima program PTSL, per-bidang tanah dan/ atau orang sebesar @Rp.250. 000,- dan apapun alasannya itu terbilang pungli.
Padahal program PTSL BPN itu adalah merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Wi dodo (Jokowi), dan itu semua gratis serta sudah dianggarkan di APBN.
Salman selaku anggota BPD dan juga berke cimpung di kepanitiaan PTSL Desa Gembor, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, terkait program PTSL BPN Kab.Subang, Desa Gembor - Pagaden, dari usulan 866 bidang tanah yang tercatat hanya sebanyak 450 bidang tanah dan/atau orang, dan dari 450 bidang tanah dan/atau orang penerima program PTSL, dipungut biaya operasional sebesar @Rp. 250. 000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ia pun mengakuinya, namun tak sebesar itu.
"Ya, saya pun akui tapi tak sendiri melainkan bertiga dengan bagian tim pengukur, selain itu juga biaya itu tak sebesar Rp.250.000,- dan itu-pun dilakukan untuk biaya operasional termasuk biaya materai, makan, kopi dan rokok, bu kan untuk mekaya diri," pungkas Salman. *Deny Suhendar*