LSM PMPR Indonesia : Copot Kasatker PJN Metropolitan Bandung Diduga Terlibat KKN
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Penegak Hukum di Jawa barat (Kejaksaan tinggi jawa barat) maupun Komisi pemberantasan korupsi (KPK) di jakarta diminta untuk mengusut Dugaan korupsi pada Satker pelaksanaan jalan nasional metropolitan bandung. Perlu diketahui bahwa Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat telah mengucurkan anggaran untuk Rehabilitasi jembatan Rajamandala CS tahun 2017 yang menggunakan Dana APBN yang diposkan melalui Satker PJN Metropolitan Bandung. Informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa nilai proyek tersebut dengan pagu Rp. 15.900.000.000,00 namun setelah melalui proses lelang Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Kenanga Usaha Mandiri dengan penawaran sebesar Rp. 6.631.904.000,00.
Rehabilitasi Jembatan Rajamandala CS tersebut tersebar disejumlah lokasi seperti Jembatan Bebedahan kota Bandung, Jembatan lingkar nagreg, jembatan ciherang, jembatan citarik kabupaten bandung dan Jembatan Rajamandala, Jembatan Gadobangkong Kabupaten bandung barat. Namun pekerjaan yang dilakukan oleh PT Kenanga usaha mandiri sebagai Pelaksana kegiatan Diduga tidak sesuai dengan Gambar dan RAB yang ada.
Kurniawan pengurus LSM PMPR Indonesia kepada media ini pada selasa 24/04 menuturkan bahwa pelaksanaan Rehabilitasi jembatan rajamandala CS tersebut diduga tidak sesuai dengan spek, gambar dan Rab yang telah disepakati. " Pelaksanaan Rehabilitasi jembatan rajamandala CS yang dilakukan oleh PT Kenanga Usaha Mandiri berdasarkan pantauan kami dilapangan tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis pekerjaan, sebut nya.
Ditambakan nya juga bahwa sesuai dengan hasil kordinasi dengan pengurus LSM PMPR Indonesia dalam waktu dekat akan turun menyampaikan aspirasi ke Kantor Satker PJN Metropolitan Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dibarengi dengan Laporan pengaduan Resmi. "hasil kordinasi kita kemarin bahwa LSM PMPR Indonesia akan turun ke dua lokasi yakni Kantor Satker PJN Metropolitan Bandung dimana tuntutan kami copot Kasatker PJN Metropolitan Bandung yang diduga terlibat KKN terkait Rehabilitasi Jembatan Rajamandala CS, ditempat yang kedua yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa barat yang dibarengi Laporan pengaduan resmi agar Kasatker PJN Metropolitan Bandung diproses secara hukum,tambahnya.(Kurniawan)