Ketum IWO: Penegak Hukum Kerap Abaikan UU Pers
INIKABAR.com , BEKASI – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Jodhi Yudono menyambut baik digelarnya pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Wartawan.
Hal itu dikatakan Jodhi Yudono saat membuka Pelatihan Jurnalistik di Batiqa Hotel Jababeka, Cikarang, Bekasi, kemarin.
Menurut Jodhi, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh IWO Kabupaten Bekasi, tetapi diikuti oleh IWO beberapa daerah di sekitar Jabodetabek.
"Kegiatan yang dilakukan oleh kawan-kawan IWO Kabupaten Bekasi ini bisa menjadi pemicu bagi IWO di seluruh Indonesia. Sehingga melalui kegiatan ini bisa menjadi manfaat bagi rekan-rekan, tidak hanya bagi IWO di Kabupaten Bekasi, tapi juga bagi IWO seluruh Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan pelatihan seperti ini bagian dari merawat akal sehat agar tetap terjaga. Untuk menjaga akal sehat itu dia meminta kepada wartawan yang tergabung dalam IWO untuk banyak membaca.
"Banyak cara untuk membaca, melihat suatu peristiwa juga membaca. Dengan banyak membaca, menulis pun mudah dan enak dibaca. Modal wartawan itu harus selalu ingin tahu. Kalau naluri ini sudah tak ada, maka siap-siaplah pensiun jadi wartawan," ucap dia.
Jodhi menambahkan, IWO didirikan untuk mempererat persahabatan di antara wartawan online dan juga memperluas jaringan. Menurutnya, dua modal ini menjadi penting di zaman sekarang yang sedang kalang kabut ini.
"Untuk menghadapi situasi zaman yang gonjang ganjing saat, kawan-kawan IWO harus saling bergandengan tangan dan saling mendukung," imbuhnya.
Jodhi menekankan, wartawan adalah wacthdog atau anjing penjaga. Sebagai penjaga musuhnya banyak.
"Nah, yang menjadi pertanyaan adalah siapa musuh-musuh kita? Musuh-musuh kita ya maling-maling itu, orang-orang jahat itu. Mereka yang hendak merusak bangsa dan negara kita. Tugas kita adalah menghardik mereka sekencang-kencangnya agar semua orang bangun dan mendapatkan kesadarannya kembali bahwa ada orang jahat," paparnya.
Namun, karena orang-orang jahat itu biasanya memiliki banyak duit, punya kekuasaan dan bisa memengaruhi hukum, akhirnya, banyak wartawan dibawa ke ranah pidana.
Apalagi ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penegak hukum kerap mengabaikan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Himawan Abror mengatakan, dalam kegiatan ini, selain materi jurnalistik, dalam pelatihan para peserta juga akan diajak untuk memperdalam berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap para pewarta dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang ITE dan peran Dewan Pers.
Hadir dalam kegiatan ini sebagai pembicara adalah dari Kasubnit II Krimsus Polres Metro Bekasi Iptu Rochmadi, SH Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO, Dr. Ibnu Mazjah, SH, MH, Kasubag Humas Pemkab Bekasi Drs. Rhamdan Nurul Ikhsan dan praktisi media Deni Ahmad Furqon. (Dudun Hamidullah)