Oknum KPK Diduga Lindungi Peno Suyatno
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno |
INIKABAR.com , BEKASI – Para penggiat anti korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merasa geram dengan prilaku pejabat daerah yang diduga kerap melakukan tindakan memperkaya diri dari uang negara.
Meski sejumlah elemen masyarakat juga sering mengadukan banyaknya kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke sejumlah lembaga penegak hukum, sayangnya tidak ada yang ditindaklanjuti. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi terkesan mati suri.
Seperti kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno. Sampai saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seolah tutup mata atas laporan yang disampaikan Ketua Umum Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, Syuhadi Hairussyukur.
“Kami melihat ada keanehan. Mengapa kasus kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar dan telah dilaporkan ke KPK, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya,” ungkap sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Bekasi kepada inikabar.com, Jumat (9/3/2018).
Mereka menuding KPK telah masuk angin, sehingga komisi anti rusiah itu tidak punya nyali untuk mengungkap kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bekasi itu.
Mereka menilai KPK jalan di tempat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Peno Suyatno. Oleh sebab itu mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno itu.
Dihubungi di tempat terpisah, penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM-JEKO), Bob Pandapotan mengungkapkan, tidak beraninya KPK membidik Peno Suyatno, lantaran ada oknum KPK yang diduga bermain mata. Bahkan, oknum KPK ini telah ‘memasang’ orangnya di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.
“Jadi siapapun, baik itu LSM, lembaga atau perorangan yang melaporkan pejabat Pemda Kabupaten Bekasi ke KPK, pasti akan mental dan tidak akan diusut,” Bob Pandapotan, menerangkan.
Demikian halnya dengan kasus yang menjerat mantan Kabag Umum Pemkab Bekasi, sampai kapan pun tidak akan pernah diusut oleh KPK. Sebab, Bob menduga, Peno Suyatno telah dikenalkan dengan oknum KPK oleh salah satu pejabat Pemda Kabupaten Bekasi, yang kini menjadi think thank nya oknum KPK tersebut.
“Percuma kita teriak-teriak minta KPK turun ke Kabupaten Bekasi, sekaligus menyidik dugaan korupsi yang dilakukan Peno Suyatno. Sebab, di KPK sudah ada oknum KPK yang melindungi Peno,” ketus Bob Pandapotan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tinggal selangkah lagi untuk memeriksa Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno.
“Intinya penyidik KPK siap turun ke Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dikalangan publik lebih akrab disebut Juru Bicara KPK ini melalui pesan singkat yang diterima inikabar.com di Jakarta, Sabtu (26/2/2018) lalu.
Praktisi hukum yang juga advokat senior, Hadly Effendi Harahap mengatakan, jika memang kasus hukum mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno tinggal menunggu waktu (untuk menjadi tersangka), KPK seyogianya harus mengembangkan kasusnya agar terang benderang.
“Pastinya tidak hanya melibatkan dia (Peno Suyatno, red), Bupati Neneng Hasanah juga harus diperiksa,” katanya.
Hadly Effendi meyakini terungkapnya kasus yang menjerat mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno akan membuka kasus-kasus lain yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Hukum harus terus ditegakkan. Apalagi saat ini KPK kan sedang gencar-gencarnya melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di berbagai daerah, dan hal itu harus diapresiasi,” ungkapnya.
Temuan Ketidakwajaran
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ukirnas Bekasi, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno, ke KPK.
Ketua Umum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, surat dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 tersebut diterima Pimpinan KPK pada 27 Oktober 2017 lalu.
"Kita memaparkan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi ke penyidik KPK," ungkapnya.
Syuhadi menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Bekasi ditaksir mencapai Rp8 milliar.
Seperti diketahui, Ukirnas mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.
Pertama, alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan Lapangan Futsal dan Lapangan Tenis dengan pagu anggaran Rp862.000.000.00. Realisasi Rp845.992.400.00.
Fakta di lapangan pembangunan kedua lapangan tersebut diasumsikan hanya menghabiskan dana sebesar Rp350 juta.
Kemudian pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan mess mahasiswa milik Pemda Kabupaten Bekasi di Jogjakarta dan Bandung, dengan pagu anggaran Rp550 juta. Realisasi Rp535.967.300.
"Hasil temuan di lapangan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari ketua mahasiswa ternyata yang dibelanjakan hanya sebesar Rp15 juta untuk mess mahasiswa yang di Jogjakarta, dan yang dibelanjakan untuk mess mahasiswa yang di Bandung hanya Rp28.500.000," paparnya.
Kemudian alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung rumah jabatan sekretaris daerah sebesar Rp1.247.750.000. Realisasi Rp1.211.694. 000.
Hasil penelitian Ukirnas Bekasi, lanjut dia, dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp450 juta.
Lanjut Syuhadi, pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung balai rakyat Cikarang Utara dengan pagu anggaran Rp950 juta. Realisasi Rp923.976.000.
"Hasil penelitian kami dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp380 juta," tandasnya. (Dudun Hamidullah)