Breaking News

Galian C (Tanah Merah) Untuk Urugan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pertamina Rayon Wilayah Subang Diduga Tak Berizin







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Demi mencegah kerusakan lingkungan, Pemkab Subang ,diminta tegas menertibkan sejumlah galian C (Tanah Merah) yang diperuntukan untuk mencukupi kebutuhan material tanah merah bagi Proyek pembangunan Gedung Perkantoran dan Perumahan Pertamina Rayon Wilayah Subang. Dalam hal ini, dikerjakan oleh PT.Tetra Kontruksindo selaku Menkon dan sebagai Subkonnya Cv. Berkah. Pasalnya dari beberapa galian C (tanah merah) yang beroperasi untuk penguru gan proyek pembangunan tersebut, itu hanya satu galian C (tanah merah) dan Koarinya jelas legal, sedangkan yang lainnya bakulan dan diduga tak mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), usai Rapat  Musawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Subang, di Ruang Bupati Pemkab Brebes, Kamis (08/03/2018). 





“Kami meminta pemkab untuk segera menertibkan dan bersikap tegas terhadap keberadaan galian C (tanah merah) yang diduga tidak beri zin. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan akibat galian tanah merah yang  liar itu,” ungkap UB. Mastur, salah seorang aktivis LSM Nuansa.

UB. Mastur mengindikasikan, beberapa lokasi galian C (tanah merah) yang digunakan untuk memenuhi material bagi Proyek pembangunan gedung perkantoran dan perumahan Pertamina rayon wilayah Subang, diduga belum mengantongi izin berada di Desa Jati Kecamatan Cipuna gara itu bakulan ada tiga titik, Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden dan Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang. Sudah hampir sepekan, galian C (tanah merah) di desa itu beroperasi. Padahal, keberadaannya belum mengantongi izin dari instansi terkait. Meski izinnya sedang dalam proses, tetapi kegiatan eks plorasi harusnya tidak dilaksanakan terlebih dahulu hingga dokumen perizinannya telah dikelu arkan Pemprov Jabar.

“Kami minta Pemkab Subang melalui instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek semua galian C (tanah merah) yang ada di Kabupaten Subang. Termasuk, galian C di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara ada tiga titik, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden  ada dua titik dan Desa Cicadas Kecamatan Binong itu semu anya  diduga belum berizin, terkecuali galian C (tanah merah) yang di Desa Sukamulya dari dua lokasi galian itu satu diantaranya yang berlokasi di dekat situ Saradan telah berizin, yang lainnya tak berizin tetapi sudah beroperasi,” tandas UB. Mastur.

Menurutnya , selain untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, upaya penertiban galian C (tanah merah) juga dilakukan untuk penataan . Sehingga, pajak dari eksplorasi galian C itu bisa masuk secara maksimal ke daerah, seba gai pendapatan asli daerah. 





“Langkah ini kami nilai sangat mendesak dilaksanakan, demi penataan dan perlindungan terhadap lingkungkan,” pungkasnya.


(Deny Suhendar)

BACA JUGA YANG LAINNYA