Deklarasi Bersama Anti Hoax Polres Metro Bekasi
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pada dasarnya hoax adalah upaya dalam rangka menipu atau juga mengakali para pembaca atau pendengarnya untuk begitu saja mempercayai sesuati yang menjadi konten atau isi hoaxnya.
Sesungguhnya berita hoax adalah berita palsu yang mengada-ada atau memutarbalikkan fakta yang ada dari kondisi atau realitas sebenarnya yang nyata.
Tumbuh suburnya bak cendawan dimusim gujan hoax saat ini sehingga merebar tersebar kemana-mana melalui berbagai media sosial bahkan ke media on line dan media cetak juga media radio. Kondisi mudahnya berita hoax karena masyarakat kurang peduli akan bahaya yang ditimbulkan oleh sebuah berita hoax.
Puluhan bahkan mungkin ratusan kasus atau peristiwa dari jaman dahulu kala hingga ' hoax zaman now' sebenarnya peristiwa atau kasusnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita yang dikemas dan dibumbui sedemikian rupa agar pembaca dan atau pendengar tertarik untuk kemudian tanpa mengecek kebenarannya mempercai bahkan dengan mudahnya men-share, membroadcast atau menyebarluaskan berita hoax yang selanjutnya menyebar mancar jadi berita di seluruh lapisan masyarakat dengan konten hoax yang sejatinya adalah berita atau gambar palsu yang sengaja dibuat oleh orang/pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu emosi yang cenderung ekstrem dan menimbulkan perpecahan.
Sadar sepenuh hati akan bahaya hoax yang memicu emosi ekstrem dan memecah belah masyarakat Jajaran Polres Metro Bekasi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK, MH didampingi Wakapolres AKBP Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, MSi, Kasat Intelkam AKBP Yuli Haryudo, SE, SH, Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, SIK, SH, MSi, Kasat Lantas AKBP Heru Purnomo, SH, Kasat Res Narkoba AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK, Kasat Binmas AKBP H. Ys. Muryono dan segenap pejabat utama Polres Metro Bekasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Sunandar, SE., Wakil Bupati Bekasi H. Eka Supri Atmaja, SH., Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Mayor Inf. Agustri, para wasit dan pemain serta para tamu undangan dalam ajang Turnamen Olah Raga Kapolres Metro Bekasi Cup 2018 pada hari Kamis, 15 Maret 2018 di Gedung Serba Guna Stadion Wibawa Mukti Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi menggelorakan Deklarasi Bersama Gerakan Anti Hoax Kabupaten Bekasi.
Deklarasi Bersama Anti Hoax dipandu oleh Kasat Binmas Polres Metro Bekasi AKBP H.Ys. Muryono dan dipimpimpin pengucapannya oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Sunandar, SE yang diikuti serentak bersama-sama oleh ratusan hadirin di ajang Pembukaan Turnamen Olah Raga Kapolres Metro Bekasi Cup 2018.
"Kami Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi Menolak Hoax".
Dalam kesempatan berbeda Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK, MH., menyatakan ada 5 ciri penyebar hoax yakni: 1. Situs penyebar hoax tidak terdaftar di Dewan Pers, 2. Foto yang ditampilkan bersifat provokatif, 3. Konten hoax didominasi fakta terbatas dan tidak kredibel, 4. Judul hoax provokatif dan tidak sesuai dengan isi berita, 5. Komunitas hoax gemar menyebar berita palsu.
Peraturan yang mengatur tentang hoax atau kabar berita bohong :
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 58 ayat (1) dan (2):
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketentuan Pidana Pasal 28 ayat 1 dan 2:
Pasal 45 ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), pungkas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK, MH.
(Agus Suprapto Yusbiyadi)