Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, SH, SIK, MSi., menyampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media online yakni lewat akun Grup Facebook "Arisol Mama Yona" dengan otak pelaku berinisisl DS, Perempuan, 25 Tahun yang beralamat di Grand Permata City Blok H 1 No. 3 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.





Tambah Candra,  Cyber Community adalah masyarakat maya yang terbentuk karena adanya perkembangan teknologi sehingga jarak dan waktu tidsk lagi menjadi halangan, masyarakat ini berlumpul dalam duni virtual, memiliki norma-norma universal dan saling terhubung melalui internet.





Adapun modus operandi kasus penipuan melalui media online dengang pelaku DS (25) seorang ibu rimah tangga dimana pelaku merekrut para pemilik akum Facebool menjadi anggota di grup "Arisol Mama Yona" melalui facebook milik pelaku atas nama Desy Sitanggang, yang mana dalam grup tersebut pelaku mengajak anggota grup berinventasi emas, uang dan lainnya dengan iming-iming keuntungan investasi sebesar 50 % yang membuat para anggota grup facebook Arisol Mama Yona tertarik mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik pelaku.





Masih menurut Candra, para anggota grup facebook Arisol Mama Yona mayoritas berdomisili di Luar Bekasi seperti Bengkulu, Makasar, Kalimantan, Batam, Wonogiri, Lampung hingga Papua yang semakin yakin berinvestasi karena pelaku memperlihatkan hasil berinvestasi dalam bentuk aset property, toko, tanah dan kendaraan namun setelah para korban mentransfer uang antara puluhan hingga ratusan juta, pelaku mempergunakan uang para korban untuk membeli aset dan keperluam pribadi pelaku sejak bulan Agustus 2017 sampai pertengahan Pebruari 2018 pelaku telah berhasil mengumpulkan dan memanfaatkan uang para korban Arisol Mama Yona sebesar Rp.1.4 milyar.





Dalam kasus penipuan arisan online ini polisi berhasil menyita dan mengamankan: Akun Facebook Desy Sitanggang, 3 buah rekening beserta buku tabungan dan atm BCA, Rekening besrta Buku tabungan dan ATM Bank Mandiri, mobil honda jazz, 1 HP iPhone 7 Plus,  3 buah rumah, 1 unit ruko, 5 tanah kaveling serta beragam peralatan elektronik dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan kasus penipuan. 





Pihak Polres Metro Bekasi telah meminta keterangan 21 korban Arisol Mama Yona, metetapkan DS sebagai tersangka dengan ancaman hukuman: 


- Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45.A ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp.10 milyar, pungkas Candra seraya menambahkan Polres Metro Bekasi telah membuat Crisis Center berkaitan dengan kasus penipuan arisan online "Arisol Mama Yona".( Agus Suprapto Yusbiyadi )

BACA JUGA YANG LAINNYA