Breaking News

Ketua LPM Kab. Bekasi, Taufik: LPM Dibentuk Atas Prakarsa Masyarakat







INIKABAR.com , BEKASI – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.





Demikian dikatakan Ketua DPD LPM Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Taufik dalam kesempatan wawancara dengan inikabar.com di kantornya, Kamis (15/2/2018) malam.





“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa ‘Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan/desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan’,” katanya.





Dikatakan Taufik, sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.





“Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan/desa,” tukasnya.





Taufik menerangkan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah/Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.





Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut;





Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, kata Taufik, menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.





Sedangkan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Taufik melanjutkan, penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Kemudian, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.





Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.





Sementara kegiatan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui; peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.





“Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat,” kata dia.





Sementara itu, Taufik menerangkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut;





Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. ( Dudun Hamidullah )

BACA JUGA YANG LAINNYA