Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Shabu Asal Karawang
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Semua orang tahu,dampak dari sering nya mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba itu dapat menyengsarakan masa depan hidup kita. Namun lagi lagi Jum'at kemarin, sekitar pukul 01.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu asal karawang yang berinisial RA beusia 25 tahun sebagai pekerja buruh lepas dengan alamat di Kampung Ipik Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Kabupaten Karawang pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2018 di Gang Mesjid Al falah Kelurahan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta.
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, S.I.K, M.Si, kami seluruh Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap narkoba serta akan memberantas Sindikat narkoba dan bandar Narkoba hingga ke akar - akarnya.
AKP H. Heri Nurcahyo, SH selalu terjun memimpin penindakan dan penangkapan terhadap pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba.
Penangkapan terhadap saudara RA 25 tahun asal karawang tersebut berawal dari info masyarakat kepada satuan res narkoba bahwa di Gg. Masjid Al-Falah Sadang Kab. Purwakarta, sering dijadikan ajang transaksi penyalahgunaan narkoba, kemudian Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya, lalu sekitar pukul 22.30 Wib kamis malam anggota sat res narkoba langsung melaksanakan observasi dan surveilence pada tempat - tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Pada pukul 01.30 Wib Jum'at dini hari di Gg. Masjid Al-Falah Rw. 03 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta tampak seseorang terlihat dengan gerak gerik mencurigakan yang hendak menyimpan atau mengambil sesuatu" ujar Kasat Narkoba."
Melihat gelagat seseorang yang mencurigakan, lantas anggota sat res narkoba langsung bergerak mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sdr RA usia 25 tahun, pekerjaan Buruh lepas, dengan alamat tempat tinggal di Kp. Iplik Kel. Mekarjati Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan dari tangannya telah berhasil disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dibalut isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok merk Clas Mild, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dengan berat brutto 5,94 Gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari seseorang dengan inisial H (DPO) dibandung, kemudian sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun."( Wawan Setiawan )