Breaking News

Satres Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP. H. Heri Nurcahyo.SH padahal sering mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan serta bimbingan tersebut sudah sering kali di sosialisasikan hinga ratusan kali,baik di tingkat SMP,SMA/SMK,MAHASISWA maupun hingga ke tingkat Desa. Tujuan di lakukannya penyuluhan serta pembinaan terhadap bahaya narkoba merupakan wujud nyata agar warga masyarakat Kabupaten Purwakarta secara bersama sama mememerangi terhadap narkoba serta dapat bekerjasama dengan pihak Satres Narkoba,sebab jika seseorang pernah merasakan narkoba maka,bisa jadi orang tersebut bisa ketagihan yang akhirnya menjadi kecanduan dan sangat jelas bahwa narkoba bisa merusak masa depan anak bangsa. Hal tersebut di katakan AKP.H. Heri Nurcahyo,SH selaku Kasat Narkoba Polres Purwakarta saat berhasil di wawancarai di kantornya Jum'at 19 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wib."



Seperti IIK BARNAS bin (alm) AGUS seorang laki-laki berusia 27 tahun kelahiran asal Subang, 09-12-1990, Beragama Islam,berkewarganegaraan Indonesia, sebagai Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kampung  Cipeundeuy  Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.

Iik berhasil di amankan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta di Kampung Cisantri Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 Wib

Dari tangan tersangka,Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal shabu dibungkus kertas tissue diisolasi coklat.

Adapun Kronologies kejadian tersebut
dari hasil penyelidikan tim Sat Res Narkoba Pokres Purwakarta,  (undercover buy) kepada tersangka saudara IIK BARNAS bin AGUS (alm) melalui pesan singkat, selanjutnya sewaktu tersangka akan menyerahkan pesanan tersebut langsung ditangkap dan diamankan serta ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal shabu dibungkus kertas tissue diisolasi coklat yang hendak dibuang namun diketahui oleh anggota satres narkoba, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dikantor satuan reserse narkoba polres purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan saksi dan Tersangka,kemydian menyita Barang Bukti selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta akan melakukan koordinasi dengan IT Dit Res Narkoba Polda Jabar setelah itu akan melakukan Uji Sample Barang Bukti ke Lab Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan akan terus mengembangkan perkara atau Jaringan,tegas Kasat Narkoba."



Tersangka di duga melanggar Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009." ( Wawan Setiawan )." 

BACA JUGA YANG LAINNYA