Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Anggota DPR RI
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Wakapolres Metro Bekasi
AKBP Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, MSi., didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, SH, SIK, MSi., membeberkan pengungkapan kasus
pencurian bermodus mengantar undangan acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang berlokasi di perumahan Cikarang Baru Kota Jababeka.
AKBP Luthfie menegaskan bahwa relatif cepatnya pengungkapan kasus pencurian ini bukan karena korban adalah seorang Anggota DPR RI, sebab sebagai mana yang diamanatkan dalam Tribrata point ke-3 yakni "Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban", jadi sama saja ke semua lapisan masyarakat. tegas Luthfie.
Masih menurutnya, modus operandi para pelalu bermula datang 2 (dua) orang pelaku berinisial MB dan HH dan 2 (dua) orang saksi bertemu untuk kerumah korban H.DAENG MOHAMAD, SE anggota DPR RI dari Fraksi PAN, dengan menggunakan mobil Toyota Rush silver bernomor polisi A 1097 H dengan tujuan utama mengantar Undangan acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW ke rumah korban yang beralamat di Perumahan Mekar Indah, Jalan Puspita Vlll Blok O-6 Cikarang Baru RT 05/11 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sesampainya di rumah korban atau (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB lalu mereka dipersilahkan masuk ke ruang tamu oleh seorang ibu-ibu yang mana adalah orang tua korban, kemudian selang beberapa lama selepas waktu sholat dzuhur pelaku MB meminta ijin menumpang sholat zuhur di kamar putra korban yang tidak jauh dari ruang tamu tersebut.
Ketika selesai melaksanakan sholat zuhur pelaku MB melihat ke atas lemari korban terdapat 2 (dua) jam tangan dan 1 (satu) buah power bank, kemudian timbul niat buruk si pelaku untuk mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke saku kanan-kiri baju nya.
Kemudian si pelaku MB masuk ke kamar salah 1 (satu) korban lain nya dan berhasil menemukan dan mengambil 4 (empat) buah jam tangan dan 7 (tujuh) buah cincin dan juga barang-barang lainnya.
Dan setelah semua di dapat si pelaku MB dan HH keluar dari rumah tersebut yang bertujuan ke Bandung, lalu sebelum sampai di Bandung si pelaku MB dan HH berhenti di Rest area KM.39 selanjutnya si pelaku HH karena mengetahui si pelaku MB mengambil barang-barang dari rumah korban meminta bagian nya, kemudian di berikan kalung, cincin dan jam tangan.
Setelah itu si pelaku MB dan HH berpisan menjadi 2 (dua) kendaraan.
Tambah Wakapolres Metro Bekasi adapun
barang-barang yang berhasil disita :
* 1 (satu) unit mobil Toyota Rush silver Nopol A 1097 H beserta kunci kontak dan STNK.
* 1 (satu) buah power bank merk Vivian putih
* 1 (satu) buah jam tangan merk TIMBERLAND
* 3 (tiga) buah jam tangan TAG HEUER
* 2 (dua) buah Pin DPR-RI
* 1 (satu) bros warna gold
* 6 (enam) buah cincin batu akik
* 11 (sebelas) buah batu akik
Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan :
* pelaku MB di ancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara.
* pelaku HH di ancam dengan pasal 480 KUHP ayat (1) dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara, pungkas Luthfie Sulistiawan yang didampingi Rizal Marito.
(Agus Radio)