Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curas Kelompok Lampung
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Tim Cobra dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi telah mengungkap dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, MSi., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, SH, SIK, MSi membeberkan bahwa modus operandi para pelaku yang merupakan kelompok Lampung, berawal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, sekitar pukul 23.00 WIB TKPnya di sebuah toko penjual burung, Jalan Raya Setu Kampung Rawa Banteng RT 001/02 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Korban bersama 5 (lima) orang rekannya sedang bermain game play station di TK, tiba-tiba datang orang laki-laki berjumlah 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor serta berusaha mengambil sepeda motor jenis Honda CBR yang terparkir di depan halaman toko burung tersebut menggunakan sebuah kunci later T.
Kemudian salah satu pelaku merasa kesulitan dalam aksinya langsung sehingga masuk ke dalam toko tersebut mengeluarkan amarah dan juga mengelurkan pistol kearah korban. Berhubung korban mencoba melawan si pelaku melepaskan tembakan ke arah kaki korban hingga tembus dan tiga pelaku yang lain nya yang sedang menunngu diluar mencoba masuk ke toko tersebut lalu memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah gembok hingga menimbulkan luka robek kemudian si pelaku meminta paksa handphone milik korban sebanyak 5 (lima) buah dan 1 (satu) buah play station.
Lalu si pelaku berhasil menemukan sebuah kunci sepeda motor honda beat berwarna putih dan berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Nopol B 4978 FEI a/n Suwardi tahun 2016, Nomor rangka MHJFP21XGK261100, Nomor mesin JFP2E1260738.
Setelah si pelaku pergi korban membawa rekan nya ke klinik dan korban lain nya melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Masih Luthfie,
BARANG YANG DISITA.
* 2 (dua) buah pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) peluru
* 2 (dua) buah kunci later T, beserta 5 (lima) buah mata kuncinya
* Uang tunai sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu)
* 1 (satu) buah anak kunci merk Honda
* 2 (dua) buah kemeja berwarna abu-abu dan kuning
SAKSI-SAKSI.
1.SATRIO CAHYO PURNOMO
Ngawi, 31-12-1996
2.BUDI SANTOSO
Ngawi, 04-04-1993
3.TRI WAHYU WIDODO
Ngawi, 03-06-1997
Sedangkan pelaku yang masih buron atau DPO:
1. Jhon alamat Desa Negara bathin, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (pelaku penembak)
2. Feri alamat Desa Negara Bathin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (joki)
Sementara itu, Kasat Reskrim Rizal Marito, SH, SIK, MSi menegaskan bahwa jajaran Reskrim Polrestro Bekasi telah menghimbau kepada pelaku yang buron atau DPO untuk menyerah jika tidak akan dilakukan tindakan tegas dan terukur bila melakukan perlawanan seperti 2 pelaku kelompok Lampung yang sudah tertangkap.
Tambah Rizal, pihaknya juga lebih mengintensifkan cukup maraknya peredaran gelap pistol atau senpi rakitan beserta peluru kaliber 9 milimeter yang banyak dimiliki oleh para penjahat.
(Agus Suprapto Yusbiyadi)