Penyiapan Pakan Ternak di RTH Refleksitas Tanggung Jawab
INIKABAR.com , SULAWESI SELATAN - Tanggung jawab dan profesionalisme kerja ditunjukkan BhabinKamtibmas Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AIPDA Hasan Zulkarnain yang dalam satu kali dua puluh empat jam siap melayani berbagai macam bentuk keluhan dan permasalahan masyarakat
Hal tersebut dibuktikan lewat respon positifnya terhadap informasi dan pengaduan warga lingkungan Tabang Baru terkait dengan kegiatan penertiban dan penangkapan terhadap se ekor kambing tak bertuan yang dilakukan warga, setelah kambing tersebut masuk ke pakarangan rumah dan memangsa tanaman milik warga bersangkutan.
Sebagai bentuk respon, AIPDA Hasan Zulkarnain, langsung memberikan arahan dan petunjuk agar kambing tersebut diikat sambil menantikan kedatangan satuan tugas penertiban hewan dan ternak liar Kelurahan Putabangun.
Berselang satu jam kemudian, Babinkamtibmas Kelurahan Putabangun, AIPDA Hasan Zulkarnain, tiba di TKP, bersama tim satgas penertiban hewan/ternak dan langsung menjemput, mengamankan serta memasukkan kambing hasil tangkapan warga ke Rumah Tahanan Hewan (RTH).
Usai mengamankan hewan ternak hasil tangkapan warga, AIPDA Hasan Zulkarnain, ikut turun tangan menyelesaikan permasalahan kebutuhan pakan ternak yang diamankannya melalui kegiatan penyediaan rumput.
AIPDA Hasan Zulkarnain memberikan konfirmasi, sampai hari Selasa, (16/01) siang ini, satgas penertiban hewan/ternak Kelurahan Putabangun tengah mengamankan tiga ekor kambing tak bertuan.
Kambing tersebut diamankan di rumah tahanan hewan (RTH) Kelurahan Putabangun sambil mencari tahu pemilik hewan ternak. Setelah diketahui, pemilik ternak akan dipanggil dan dimintai klarifikasi, sebelum dilakukannya proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
AIPDA Hasan Zulkarnain menandaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan penertiban terhadap segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan gangguan kantibmas di masyarakat mulai dari persoalan hewan ternak tak bertuan, sampai kepada kegiatan penertiban pembuat minuman keras (miras) jenis ballo alias tuak pahit).
Penindakan secara tegas akan dilakukan terhadap para pembuat dan pedagang ballo alias tuak pahit, yang tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan peraturan yang dikeluarkan aparat Pemerintah Kelurahan Putabangun. (fadly syarif)