LSM GMBI Purwakarta Lakukan Demo Ke Pt. Indo Bharat Rayon
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sejumlah masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di bawah komando H.Elan Suherlan pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib mendatangi Pt.IBR. Tujuan kedatangan sejumlah masa LSM GMBI tersebut mengawal serta mempertanyakan konsekwensi dan tanggung jawab perusahaan terhadap 13 Warga Kampung Sawah di Rt 04 dan Rt 05 Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang mengalami keracunan hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Keracunan ke 13 warga tersebut di duga di akibatkan oleh pipa bocor dari dalam perusahaan Pt.Indo Bharat Rayon."
Menurut H.Elan Suherlan selaku Ketua LSM GMBI sekaligus selaku koordinator aksi saat berhasil di wawancarai di depan Pt.Indho Bharat Rayon ( Pt.IBR ) menjelaskan. Hingga Senin (22/1/2018).
Penyelesaian permasalahan tersebut belum tuntas. Sehingga, warga bersama LSM GMBI Distrik Purwakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gudang batu bara milik PT. Indo Bharat Rayon.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,sebab kebocoran gas merupakan kejahatan lingkungan yang sangat serius,bukti nya pada saat kejadian ada 13 warga setempat yang harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit bahkan ada yang beberapa hari harus di rawat dan hal tersebut dari pihak perusahaan Pt.Indo Bharat Rayon hanya memberikan tanggung jawab berupa pengobatan saja dan tidak di sertai biaya lainya terhadap warga yang terkena dampak gas akibat bocor pada pekan kemaren,tegasnya."
Dalam hal ini,Ketua GMBI juga mempertanyakan kinerja aparat hukum dan mengajak untuk bersama sama menyikapi serta mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas agar warga masyarakat dapat menikmati jika ada kejadian serupa,ya minimal ada kontribusi untuk warga masyarakat yang terkena dampak bau gas sepulang dari rumah sakit."
Pada peristiwa sebelumnya,pimpinan Pt.Indo Bharat Rayon pernah berurusan dengan pihak pengadilan Negeri Purwakarta,bahkan pimpinan Pt.Indo Bharat Rayon pernah di Vonis oleh pihak pengadilan,namun bisa lepas dari jeratan hukum dan harus bayar denda terhadap negara hingga Miliaran rupiah jumlahnya namun hingga kini pimpinan Pt.Indo Bharat Rayon bisa lolos dari jeratan hukum,entah pimpinan Pt.Indo Bharat Rayon tersebut kabur kenegaranya atau kemana,saya juga tidak tahu persis,jelas H.Elan."
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pihak Kepolisian dan Kementrian Lingkungan hidup melakukan tindakan tegas swsuai dwngan aturan yang berlaku di negara ini,tegasnya."
Menurut Atang selaku Ketua RT 05/002, Desa Cilangkap,mengatakan, permasalahan ini bukan satu atau uang kedua kali saja terjadi. Bahkan bisa dibilang sering terjadi dan juga banyak korban akibat bau asap tersebut karena asap tersebut mengandung zat kimia yang sangat berbahaya dan dari periatiwa ada nya bau gas tersebut udah banyak warga yang kesehatannya terganggu, seperti terkena penyakit isfa,” terang Atang." ( Wawan Setiawan )