Gelar Sidang Musyawarah Dikantor Panwaslu, H.Rustandi - Dikdik Hadirkan Saksi Ahli
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sidang pada tahap tiga yang di gelar oleh Panwaslu Kabupaten Purwakarta di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindang Kasih menghadirkan Saksi ahli dari pihak pemohon Rustandie – Dikdik. S
Dalam sidang musyawarah gugatan sengketa pilkada tersebut menghadirkan Dr Evie Ariadne Shinta Dewi selaku saksi ahli dari pasangan H.Rustandi - Dikdik sebenarnya persoalan yang paling utama tersebut antara pihak pemohon dan termohon ada di Partai (Hanura, red).
“Kalau saya sebagai Komisioner KPU, pada saat pendaftar pertama itu datang sebenarnya wajar diterima, karena semuanya sudah lengkap,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/1/2018).
Namun,sambung Evie, persoalan tidak akan banyak menduga ada nya permainan atau hal hal lain nya sehingga persoalan pendaftaran ini tidak harus menjadi sengketa pilkada seperti sejarang ini,dan semua pasti memiliki daya analisis yang berbeda ketika menghadapi pendaftar yang malam (kedua, red). “Lho ini kan sudah ada yang daftar, lalu sekarang bagaimana ? Di sini lah KPU harus profesional,” tegas Evi.
Sebetulnya persoalan ini bukan ada di pihak KPU,melainkan di parpol. “Langsung saja digeser ke parpol, lho ini KPU kok mau diberikan persoalan,” ujarnya.
Evi menyarankan, supaya Panwas dapat mengambil kebijakan “Kembalikan lagi persoalan ini ke DPP (Hanura, red). Caranya bagaimana? Perintahkan KPU untuk melakukan verfikasi ke Kemenkum HAM mana sih yang sah. Walau pun itu sebenarnya sudah ada. KPU membuat berita acara dan datang ke DPP karena ada dua rekomendasi. Di situ akan ketahuan mana yang benar. DPP akan menjawab dan di situ kuncinya,” kata Evie.
Menurut Oyang Este Binos S.Fil.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta mengatakan, agenda utama sidang ketiga adalah pencocokan bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon. “Pemohon mendaftarkan 4 saksi dan 1 saksi ahli. Namun, ada satu saksi yang batal hadir. Meski begitu tidak mengganggu kelancaran sidang.
Keempat saksi dari pihak pemohon adalah Subarkah, Gugun Gumilar, dan Djoni Rolindrawan. Satu saksi yang tidak hadir adalah Oesman Sapta Odang. Sementara saksi ahli yang hadir adalah Dr Evie Ariadne Shinta Dewi dari Universitas Padjadjaran Bandung.
“Sidang berlangsung lancar, tidak alot. Masih sesuai jadwal dan Panwas punya waktu 12 hari kerja, yakni hingga Jumat (26/1/2018). Ada pun kedua pihak masih bertahan dengan argumen dan dalilnya masing-masing,” kata Binos.
Untuk agenda sidang besok (hari ini, red), sambungnya, adalah mendengarkan saksi-saksi dari pihak termohon. “Sesuai informasi yang kami terima, termohon akan menghadirkan empat saksi, namun nama-namanya belum kami kantongi. Sedangkan dari pihak pemohon juga masih ada satu saksi yang bakal hadir,” ujarnya.
Binos juga menganjurkan kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi di luar jadwal musyawarah.
“Mediasi bisa dilakukan di mana saja. Kalau keduanya sudah menemui titik terang, tinggal membuat laporan ke Panwas. Namun bila sidang ini terus berjalan, maka kami menjadwalkan Rabu (24/1/2018) sudah ada kesimpulan, Kamis (25/1/2018) off, dan Jumat (26/1/2018) keputusan,” ujarnya. ( Wawan Setiawan )